WahanaNews-Sumut | Jalan Nasional yang berada di desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir sangat memprihatinkan dan dikhawatirkan akan amblas.
Jalan Nasional yang berada di desa Martoba tersebut sudah mulai retak dan terbelah, selain itu kondisi jalan sudah mulai turun sekitar 20 centimeter. Setiap pengendara merasa resah setiap melintasi jalur tersebut.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Anehnya, kondisi jalan yang retak dan hampir amblas sepertinya tidak ada perhatian dari pemerintah Kabupaten Samosir khususnya dari Dinas Pengerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan dan PUPR guna melakukan perbaikan serta mengantisipasi akan terjadinya longsor.
Dari pantauan awak media WahanaNews-Sumut, Selasa 22 November 2021, di Jalan Nasional tersebut terbagi menjadi dua jalur, dimana satu jalur yang diberi tanda, agar tidak lalui pengguna jalan karena kondisi jalan sudah terbelah dan dikawatirkan akan amblas.
Selain itu, dengan kondisi seperti itu, suatu waktu akan diduga memakan korban jiwa.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Akibat keretakan dan turun Jalan Nasional itu sekitar 20 centimeter, para pengendara terpaksa bergantian ketika melintas di jalan tersebut.
PLT. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir yang juga Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Samosir Rohani Bakara ketika dikonfirmasi WahanaNews-Sumut melalui WhatsApps apa langkah yang diambil Dinas Perhubungan terkait jalan yang mulai turun, yang berada di Desa Martoba Kecamatan Simanindo, dimana setiap mobil Truk yang mengangkut muatan berat melintasi jalan tersebut merasa terhambat dan dipastikan akan terjadinya kemacatan panjang akibat kerusakan Jalan Nasional tersebut.
"Dishub akan membuat tanda/rambu agar pengendara hati-hati. Kalau usulan perbaikan itu tugas Dinas PUPR dan PUPR akan melaporkan ke Dinas BPJN," jawab Rohan Bakara singkat via WhatsApp, pada Rabu, 24 November 2021, kemarin.
Tidak hanya itu, kemudian WahanaNews-Sumut juga berupaya menghubunggi Kadis PLT. Dinas PUPR Sarimpol Simanihuruk, ST, guna keperluan mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak dijawab dan hanya dibaca saja terlihat dan tanda contreng dua sudah berwarna biru dua.
Jika kondisi jalan tidak juga diperbaiki, masyarakat akan mengambil langkah yang rusak tersebut. Berdasarkan Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan di BAB XX pasal 273 ditulis ketentuan pidana. [rum]