Tidak hanya itu, kemudian WahanaNews-Sumut juga berupaya menghubunggi Kadis PLT. Dinas PUPR Sarimpol Simanihuruk, ST, guna keperluan mengkonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak dijawab dan hanya dibaca saja terlihat dan tanda contreng dua sudah berwarna biru dua.
Jika kondisi jalan tidak juga diperbaiki, masyarakat akan mengambil langkah yang rusak tersebut. Berdasarkan Undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan di BAB XX pasal 273 ditulis ketentuan pidana. [rum]