Bagi masyarakat yang akan melaksanakan acara pesta adat yang
menggunakan Jambur, agar menyampaikan surat permohonan pelaksanaan acara pesta
adat (suka dan duka) kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di
Kabupaten Karo dengan melampirkan Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak
pemilik ataupun pengelola Jambur.
Baca Juga:
Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT 2024 Kabupaten Karo, Tetapkan 299.600 DPT dan 673 TPS
Pelaksana pesta sejak tanggal 21 Juni 2021 serta pelaksanaan
pesta dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan ataupun rekomendasi dari
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo.
Untuk pelaksanaan acara adat, dihimbau kepada
seluruh masyarakat dan pengelola jambur khususnya di Kecamatan Kabanjahe,
Kecamatan Berastagi dan Jambur Gerga di Kecamatan Tiga Panah untuk menghentikan
seluruh pelaksanaan acara adat terhitung sejak 15 Juli 2021 sampai batas waktu
yang disesuaikan dengan perkembangan covid di Kabupaten Karo. (tum)