WahanaNews.co | Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga
Ichsan memastikan tidak melarang warganya ziarah kubur saat Idul Fitri 1442 H
karena Pilar menyebut ziarah merupakan tradisi saat lebaran.
Namun, ia menuturkan, akan membatasi para peziarah.
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
"Tangerang Selatan
tidak sampai ada pelarangan ziarah. Hanya dibatasi saja peziarah yang
datang," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (12/5/202).
Karena itu, Pilar meminta kepada pihak pengelola makam yang bertanggung
jawab mengatur pembatasan jumlah peziarah agar tidak terjadi kerumunan.
"Saya sudah meminta
kepada pengelola makam untuk membatasi jumlah pengunjung. Misalnya ada sistem
bergantian atau dalam satu makam tidak lebih dari 5 orang," ungkapnya.
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
Tidak hanya Tangerang
Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga tidak akan melarang ziarah kubur
saat lebaran.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki
Iskandar menuturkan, sudah tidak punya waktu untuk mengeluarkan surat larangan
ziarah kubur.
"Larangan ziarah ini dari Gubernur DKI Jakarta. Kalau kita nunggu
keputusan dari Gubernur Banten. Tapi waktunya sudah tidak ada," ucap Zaki.