WahanaNews.co | Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga
Ichsan memastikan tidak melarang warganya ziarah kubur saat Idul Fitri 1442 H
karena Pilar menyebut ziarah merupakan tradisi saat lebaran.
Namun, ia menuturkan, akan membatasi para peziarah.
Baca Juga:
Heboh Laporan ke Menteri Keuangan: Bea Cukai Jambi Diduga Longgar, Rokok Ilegal Masuk dari Pelabuhan Tungkal
"Tangerang Selatan
tidak sampai ada pelarangan ziarah. Hanya dibatasi saja peziarah yang
datang," ujarnya dikonfirmasi, Rabu (12/5/202).
Karena itu, Pilar meminta kepada pihak pengelola makam yang bertanggung
jawab mengatur pembatasan jumlah peziarah agar tidak terjadi kerumunan.
"Saya sudah meminta
kepada pengelola makam untuk membatasi jumlah pengunjung. Misalnya ada sistem
bergantian atau dalam satu makam tidak lebih dari 5 orang," ungkapnya.
Baca Juga:
Kritik Leony Soal LKPD Tangsel Dijawab Wali Kota: Semua Transparan Sejak 2019
Tidak hanya Tangerang
Selatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga tidak akan melarang ziarah kubur
saat lebaran.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki
Iskandar menuturkan, sudah tidak punya waktu untuk mengeluarkan surat larangan
ziarah kubur.
"Larangan ziarah ini dari Gubernur DKI Jakarta. Kalau kita nunggu
keputusan dari Gubernur Banten. Tapi waktunya sudah tidak ada," ucap Zaki.