"Hal itu sangat merugikan para perangkat Desa apabila terjadi resiko kematian atau kecelakaan kerja," tambahnya.
Diakhir sambutannya, Andi Widya Leksana berharap bahwa seluruh kepala desa Kabupaten Samosir dapat membayarkan iuran tepat waktu, sehingga apabila terjadi resiko kematian atau kecelakaan kerja dalam bertugas sebagai perangkat desa maka hak-hak yang bersangkutan tidak akan tertunda.
Baca Juga:
Menyabut Hari Kemerdekaan PLN Berikan Discon 50% ! Simak Info Lengkapnya
Menurutnya, salah satu manfaat yang paling mendasar adalah ketika terjadi kecelakaan kerja dan kemudian meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan 48 x upah yang dilaporkan ditambah juga dengan beasiswa bagi 2 orang anak.
"Hak nya akan langsung keluar apabila meninggal dalam rangka kecelakaaan kerja. Tetapi apabila meninggal dunia biasa akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta ditambah apabila mengikuti jaminan hari tuanya maka saldo jaminan hari tuanya pun akan dibayarkan," jelasnya.
Terpisah, Kepala Desa Pardomuan Bumbunan Gultom mengaku sangat berterimakasih kepada BPJS atas penyerahan Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Baca Juga:
Ny Jelita Asri Ludin Tambunan Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi, Bunda PAUD & Ketua Dekranasda Deli Serdang
Dirinya berharap dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua yang diberikan BPJS dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, terutama dalam memperjuangkan anak-anak almarhum untuk sekolah.
"Dan harapan kami semoga BPJS semakin maju, dan selalu membuat terobosan yang dapat membantu masyarakat seperti ini," tutupnya. [rum]