WahanaNews-Sumut | Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Andi Widya Leksana, S.Kom, M.M menyerahkan secara simbolis klaim jaminan kematian dan jaminan hari tua kepada ahli waris dari almarhum perangkat Desa Pardomuan atas nama Marianus Gultom kepada Rauli Simaremare dengan total klaim Rp 45.405. 965, dan ahli waris Almarhum Perangkat Desa Lumban Pinggol atas nama Saur Santi P. Sitanggang kepada Rauli Naibaho dengan total klaim Rp 46.065. 953.
Penyerahan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, Kamis (21/10/2021), yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, S.H, M.H dan Kasidatun Ris Piere Handoko Sigiro, S.H.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pematang Siantar Andi Widya Leksana mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dan jajarannya yang telah membantu pihaknya untuk melaksanakan penyerahan klaim ini sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2021.
"Kejaksaan Negeri selaku aparat penegak kepatuhan dalam penegakan hukum yang sudah membantu kami khususnya dalam rangka penagihan atas tunggakan iuran para perangkat Desa di Kabupaten Samosir selama ini," ujar Andi
Andi mengaku bahwa pihaknya telah meminta bantuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan memberikan surat kuasa khusus dalam hal untuk penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para perangkat desa di Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Dan berkat kinerja Kejaksaan Negeri Samosir telah tertagih iuran dengan total sekitar 1.1 Miliar rupiah hanya dalam waktu kurang lebih 2 minggu saja.
"Total yang kami serahkan untuk ditagih ada 85 Desa, dan dalam waktu 2 minggu ini sudah tertagih 71 Desa dan sisanya adalah 14 sedang kami follow-up, dan beberapa sudah berjanji akan segera membayarkan" jelas Andi.
Masih menurut Andi , apabila iuran tersebut tidak dibayarkan, maka akan berdampak pada tertundanya Hak-hak daripada perangkat desa yang mengalami resiko kematian atau resiko kecelakaan kerja.