WahanaNews-Sumut | Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melantik Didik Haryadi, SH, menjadi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samosir, Jumat (18/3/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-67/C.4/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Samosir.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Didik Haryadi,S.H sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Simalungun, dimana tugas barunya menggantikan Muhammad Kenan Lubis, SH, MH.
Pelantikan dan serah terima Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH dengan seluruh Kepala Seksi, Kasubagbin, Jaksa dan Pegawai TU Kejaksaan Negeri Samosir.
"pengangkatan, penempatan dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan dan kebutuhan organisasi," ucap Andi Adikawira, SH, MH dalam Amanatnya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Kajari Samosir juga mengucapkan selamat kepada Didik Haryadi, SH yang baru saja dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dengan harapan dapat memberi warna baru di Kejari samosir.
Mengakhiri sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, juga mengucapkan selamat kepada Muhammad Kenan Lubis, SH, MH yang juga baru saja dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Simalungun.
"Tetaplah menjalin hubungan silaturahmi dan semoga selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa serta senantiasa dapat melakukan tugasnya dengan baik, demi kemajuan Bangsa dan Negara," ucap kajari samosir. [rum]