WahanNews-Sumut | Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar mengatakan, mobil ambulance tidak peduli dikawal oleh komunitas relawan yang menjalankan tugas demi kemanusiaan. Sebab mobil ambulance yang membawa orang sakit itu kebal hukum dan tidak perlu dikawal.
"Yang hanya boleh mengawal mobil ambulance itu hanya pihak kepolisian dan itu sudah ada aturan dalam Undang - undangnya," ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar usai melakukan rapat koordinasi pembahasan tentang penggunaan sarana pengawalan terhadap ambulance di ruang Satlantas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Jadi diharapkan para komunitas relawan reaksi cepat dalam mengawal ambulance jangan lagi melanggar hukum.
"Semua komunitas relawan ambulance patuhi hukum. Biarkan mobil ambulance berjalan, meski menabrak kendaraan warga, mobil ambulance itu tidak bisa diproses dan kebal hukum," imbuhnya.
Dalam Pasal 135 Undang - undang No 22 Tahun 2009 menyebutkan pertama, kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Kedua, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan, jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud ayat (1).
Dan ketiga, alat pemberi isyarat lalulintas dan rambu lalulintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. "Hal ini dilakukan adanya pandangan berbeda dari pihak kepolisan dan komunitas relawan dalam mengawal mobil ambulance, yang membawa orang sakit untuk sampai ke rumah sakit yang dituju jangan melanggar aturan (relawan ambulance)," ucapnya.
Aritnya, kalau untuk mengawal sendiri, pengawalan hanya bisa dilakukan oleh Satlantas atau kepolisian. "Dalam hal ini masyarakat yang ingin membantu bisa menghubungi polisi terdekat atau langsung ke kamu," paparnya.
Dalam hal mendesak sendiri, dikatakannya, meski jika nanti pihaknya pun tak bisa melakukan pengawalan ataupun tidak sempat datang ke lokasi, nantinya pihak lain bisa menginformasikan secara langsung ke pihak Satlantas.
"Kalau pun kita tidak sempat datang atau mengawal, setidaknya kita diberitahu atau informasikan agar nanti di ruas-ruas jalan akan kita beri kelancaran ya," pungkasnya terkait pengawalan ambulance.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengaku, yang boleh mengawal ambulance itu hanya kepolisian yakni Satlantas. "Selama ini dilihat yang mengawal ambulance kerap dilakukan oleh komunitas relawan ambulance itu itu sendiri. Artinya relawan tidak dibenarkan lagi mengawal ambulance meski itu untuk sisi kemanusiaannya, " jelasnya. [rum]