Area ini hanya diperbolehkan hanya bagi pejalan kaki,
pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di
dalam kawasan.
Baca Juga:
Kasus Pembacokan oleh Pelajar di Jakbar, Polisi Minta Ortu Pereketat Pengawasan
"Pengerahan 15 personel dishub guna pengendalian arus lalu
lintas di kawasan LEZ Kota Tua sesuai ploting anggota di titik yang telah
ditentukan," ucap Danu.
Menurutnya, selain pengendalian arus lalu lintas, penataan
kawasan Kota Tua dengan program LEZ , bisa menjadi pusat sejarah dan budaya
kota Jakarta yang terpadu.
Baca Juga:
Pria Tetangga Korban Cabuli Anak SMP di Jakbar Ditangkap
Program LEZ di paralel dengan pelaksanakan kegiatan penataan
kawasan Stasiun Jakarta Kota, serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta.