Untuk diketahui, di dalam mobil tersebut telah dipasang partisi untuk menyekat antara pengemudi dan penumpang, pembekalan lainnya seperti; APD (Alat Pelindung Diri), Hand Sanitizer, Desinfektan, Tikar/kasur kecil, Masker, Sepatu Boot, dan juga jok pada 1 sisi yang bisa di lepas agar memudahkan pasien berbaring.
Baca Juga:
PNS Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Ditolak Atasan
Kasudinhub Erwansya memaparkan, kepada petugas, supaya cepat tanggap apabila ada permintaan masyarakat untuk mangangkut pasien. Ia juga mengaruskan petugas tetap menggunakan APD lengkap, dan jarak antara petugas yang mengemudi dengan pasien minimal 1 meter.
Baca Juga:
Klaim Bisa Raup Rp40 Juta, Aksi Jalanan Pinkan Mambo Disentil Dishub
Jika petugas membantu mengangkat pasien dengan suspek COVID-19 harus pergunakan masker bedah, gaun/gown, sarung tangan, pelindung mata, pelindung kepala dan sepatu pelindung.