Untuk diketahui, di dalam mobil tersebut telah dipasang partisi untuk menyekat antara pengemudi dan penumpang, pembekalan lainnya seperti; APD (Alat Pelindung Diri), Hand Sanitizer, Desinfektan, Tikar/kasur kecil, Masker, Sepatu Boot, dan juga jok pada 1 sisi yang bisa di lepas agar memudahkan pasien berbaring.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Kaltara Ajak Masyarakat dan Lembaga Jaga Bahasa Indonesia sebagai Identitas
Kasudinhub Erwansya memaparkan, kepada petugas, supaya cepat tanggap apabila ada permintaan masyarakat untuk mangangkut pasien. Ia juga mengaruskan petugas tetap menggunakan APD lengkap, dan jarak antara petugas yang mengemudi dengan pasien minimal 1 meter.
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Zebra Toba-2024
Jika petugas membantu mengangkat pasien dengan suspek COVID-19 harus pergunakan masker bedah, gaun/gown, sarung tangan, pelindung mata, pelindung kepala dan sepatu pelindung.