SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan yang menimpa DM boru Manullang mengangkat pertanyaan krusial terkait transparansi dan kelengkapan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Korban menyatakan telah dianiaya oleh suaminya dan mertuanya, sementara adik mertuanya yang berinisial M diduga berperan membantu dengan memegang kedua tangannya agar tidak dapat melawan. Namun, korban mengajukan pertanyaan: mengapa M belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal kedua saksi yang diperiksa telah mengakui melihat peran tersebut dalam insiden itu.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), setiap pihak yang terlibat dalam tindakan membantu, memfasilitasi, atau menjadi bagian dari rangkaian kekerasan dalam rumah tangga dapat dianggap sebagai pelaku. Dalam konteks kasus ini, peran M yang memegang korban menjadi poin penting yang membutuhkan klarifikasi resmi dan transparan dari penyidik.
Baca Juga:
Polisi: Rizky Billar Pernah Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora
"Saat itu kedua tanganku dipegang oleh adik mertuaku sehingga aku tidak bisa melawan saat mertua dan suamiku menganiayaku," ujar DM boru Manullang kepada WahanaNews.co, Kamis (26/2/2026).
Keterangan tersebut juga ditegaskan oleh kedua saksi yang telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik. "Waktu diperiksa, kedua saksi mengakui melihat adik mertuaku memegang kedua tanganku dari belakang," tambahnya.
Ketika korban mempertanyakan penetapan jumlah tersangka kepada penyidik, dia hanya diberitahu bahwa hanya suami dan mertuanya yang ditetapkan sebagai tersangka. "Aku terkejut mendengar itu, kenapa adik mertuaku tidak ditetapkan sebagai tersangka?" ujarnya dengan nada keheranan.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi, Kanit Penyidik Iptu Dearma Sinaga mengarahkan WahanaNews.co untuk menghubungi Panitnya, Iptu Juli Samosir. "Konfirmasi saja ke Panit Juli ya bang," pintanya sambil memberikan nomor kontak resmi.
Ketika dikonfirmasi, Iptu Juli Samosir menyampaikan bahwa pihak yang bersangkutan (Meriati) sedang dalam perawatan di rumah sakit. "Siapa bilang bg, kmrn kan meriati itu tdk hadir krn opname," tutupnya, Kamis (26/2/2026)
Dari sisi hukum dan standar penanganan KDRT, penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup dan alur proses yang jelas. Peran pihak yang membantu atau memfasilitasi kekerasan dalam UU PKDRT tidak dapat diabaikan, sehingga kebijakan yang diambil penyidik perlu dijelaskan secara rinci untuk menjawab keresahan publik dan memastikan bahwa setiap pelaku mendapatkan konsekuensi yang sesuai.