SUMUT.WAHANANEWS.CO – Seorang petani di Desa Sihuik Huik, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, berinisial AN (45), harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menanam ganja di kebun sawit miliknya. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tapsel dalam memberantas narkoba hingga ke pelosok desa.
AN ditangkap pada Selasa (11/11/2025) siang, setelah polisi menemukan 29 batang tanaman ganja yang tumbuh subur di lahan perkebunannya. Penemuan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas AN di kebun sawitnya.
Baca Juga:
Kakek di Garut Kini Kembali Masuk Bui Gegara Tanam dan Jual Ganja
"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya tanaman yang diduga ganja di kebun milik AN. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP I. R. Sitompul, Rabu (12/11/2025).
Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Sihuik Huik, petugas langsung mendatangi rumah AN dan melakukan interogasi. "Pelaku mengakui bahwa ia memang menanam ganja di kebunnya," lanjut AKP Sitompul.
Petugas kemudian dibawa ke lokasi kebun sawit, di mana mereka menemukan puluhan batang ganja yang tumbuh di antara pohon-pohon sawit. Seluruh tanaman ganja tersebut langsung dicabut dan diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga:
Tanam Ganja di Perladangan Lau Kembiri, Pemuda di Karo Terancam Kurungan 20 Tahun
Dalam pemeriksaan, AN mengaku telah menanam ganja sejak awal tahun 2025. Ia mendapatkan bibit ganja dari seorang kenalannya berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. AN juga mengakui pernah memanen sebagian hasil tanamannya dan menjualnya kepada warga sekitar.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Sitompul. AN dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Sitompul menambahkan bahwa Polres Tapsel tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]