WahanaNews.co I Retribusi dari parkir kendaraan
disetiap daerah salah satu kantong pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentu
saja regulasi tentang tarif parkir berbeda disetiap daerah. Tak jarang pula
lahan parkir dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan
keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Jaga, Rawat, Kembangkan Geopark Kaldera Toba
Sektor perparkiran Kabupaten Samosir sebagai daerah wisata bertaraf
internasional diharapkan menjadi penyumbang PAD yang signifikan, jika dikelola
dengan baik dan profesional.
Dasar Hukum Penerimaan Retribusi Parkir di Kabupaten Samosir
adalah : 1. Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Parkir di Tepi
Jalan 2. Peraturan daerah No. 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa usaha 3. Peraturan
Daerah No. 16 Tahun 2011 Tentang Kerja Sama Daerah 4. Peraturan Bupati Samosir No.
65 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum 5. Peraturan
Bupati Samosir No. 47 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal, Tempat
Khusus, Parkir Sandar Kapal, Jasa Inap/Istirahat Kapal, Jasa Masuk Pelabuhan
dan Jasa Masuk Pemeliharaan Dermaga.
Baca Juga:
Potensi Perpecahan Tinggi, MARTABAT Prabowo-Gibran Imbau Masyarakat Kawasan Otorita Danau Toba Bentuk 7 Kabupaten/Kota dan 300 Desa Baru Ketimbang Provinsi Tapanuli
Pengelolaan parkir harus didukung dengan penataan tempat
parkir baik roda dua atau lebih, sehingga tidak menimbulkan kesemberautan.
Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa titik lokasi parkir
di Kabupaten Samosir akan dikelola pihak ketiga dengan cara tender atau lelang
dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir, Sardo
Sirumapea yang dikonfirmasi WahanaNews.co membenarkan perihal tersebut.
"Rencana lelang parkir di Kabupaten Samosir telah
dibahas, pada tanggal 11 Februari 2021, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas
Perhubungan telah melaksanakan rapat bersama BPKAD, Bapeda, Kabag hukum dan
Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk melakukan pembahasan terkait rencana
pelaksanaan pelelangan retribusi parkir di Kabupaten Samosir," kata Kepala
Dinas.
Dikatakanya, pembahasan tersebut disepakati bahwa pelelangan
parkir dapat dilaksanakan melalui pengadaan jasa atau kerja sama Pemerintah, namun
masih diperlukan kajian.
"Disepakati rencana pelaksanaan pada bulan maret 2021,"
terang Sardo Sirumapea melalui WhatsApp.
Target PAD dari retribus parkir di Kabupaten Samosir
berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran
2021 ditetapkan sebesar Rp247.000.000 (dua ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
Lokasi pengutipan parkir berdasarkan surat perjanjian kerja
sama yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir dilokasi pengutipan
parkir adalah sebagai berikut.
A. Parkir Tepi Jalan Umum : 1. Tomok parsaoran- omok induk target
Rp600.000/bulan. 2. Desa Siallagan Pinda Raya target Rp100.000/bulan. 3. Jln.
Simpang 3 Pelabunan Simanindo target Rp100.000/bulan. 4. Pasar Nainggolan Target
Rp600.000/bulan. 5. Pasar Ambarita target Rp580.000/bulan. 6. Kecamatan Panggururan
target Rp5.800.000/bulan. 7. Menara Pandang Tele target Rp750.000/bulan. 8. Sipitu
Dai target Rp200.000/bulan.
B. Parkir khusus : 1. Pelabuhan Ambarita target Rp2.000.000/bulan.
2. Menara Pandang Tele target Rp150.000/bulan. 3. Area Dermaga Parbaba target
Rp750.000/bulan. 4. Area Geopark target Rp200.000/bulan.
"Rencananya akan difinalkan di bulan Maret 2021 ini," tutup
Sardo. (tum)