WahanaNews-Sumut | Aliansi mahasiswa dan pemuda Sibolga - Tapanuli Tengah (Tapteng), mengelar aksi unjuk rasa didepan pabrik karet PT Anugrah Sibolga Lestari (ASL), Sarudik, Kamis (24/11/2022).
Massa mendesak agar pabrik karet PT ASL berhenti melakukan kegiatan, sebelum memiliki legalitas operasi berupa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Enda Chaniago, dalam orasinya menyebutkan, PT ASL diduga belum memiliki dokumen AMDAL, yang merupakan syarat perizinan berusaha, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
"Usaha dengan resiko tinggi harus memiliki dokumen AMDAL dan izin lokasi pabrik atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Namun kenyataannya, PT ASL diduga tidak memiliki dokumen legalitas tersebut," koar Enda.
Enda mengatakan, setiap hari warga sekitar harus menghirup bau busuk perusahaan yang menyengat dan menyesakkan dada. Bau olahan karet mentah tercium hingga 1 kilometer. Kondisi ini mengancam kesehatan warga.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Kami menyuarakan aspirasi masyarakat Tapanuli Tengah, terkhusus masyarakat sekitar lokasi pabrik karet Sarudik, yang merasa dirugikan kesehatannya,"
Dari hasil investigasi sambung Enda, aliansi mahasiswa dan pemuda Sibolga Tapanuli Tengah menduga PT Anugerah Sibolga Lestari beroperasi secara illegal.
Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya dokumen AMDAL milik PT ASL.
"Tutup pabrik getah milik PT ASL. Kami menduga, pabrik karet tersebut beroperasi secara illegal dan layak untuk ditutup," tukasnya.
Ditengah aksi, pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan antara perwakilan massa dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan, manajamen PT Anugrah Sibolga Lestari menyampaikan jika usaha mereka tidak melanggar lingkungan, dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun saat diminta menunjukkan bukti legalitas perusahaan, pihak PT ASL tidak mampu menunjukkan dokumen AMDAL dan izin lokasi pabrik, ataupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menyikapi hal tersebut, aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sibolga-Tapanuli Tengah, menyampaikan tuntutan 3 poin. Pertama, menolak pengoperasian produksi pabrik karet PT Anugrah Sibolga Lestari, sebelum terpenuhinya dokumen AMDAL dan Izin Lokasi atau PKKPR.
Kedua, mendorong pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap proses produksi pabrik karet, dikarenakan berjalan tanpa legalitas dan melanggar peraturan perundang-undangan.
Ketiga, apabila ditemukan pelanggaran dalam proses produksi pabrik karet tersebut, penegak hukum diminta untuk membubarkan PT Anugrah Sibolga Lestari, selaku perusahaan yang menaungi pabrik karet.
Usai menyampaikan tuntutan, massa membubarkan diri dengan pengawalan petugas keamanan dari Polres Tapteng. Massa juga mengancam akan kembali menggelar aksi, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. [rum]