Sebelum ia menerangkan, bahwa semua guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah memiliki Sertifikat Guru Penggerak, maka acuanya adalah Permendikbud Ristek 40 Tahun 2021, Pasal 4 (1), yaitu dalam hal jumlah Guru yang memiliki calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak.
Meski demikian, Pemkab Samosir mengucapkan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu dan seluruh masyarakat Samosir yang telah memberikan perhatian dan sumbang saran demi kebaikan bersama.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Di dalam proses pengangkatan Kepala Sekolah ini Pemkab Samosir tidak ada niat untuk melanggar aturan, tapi jika ada kesilapan bukan unsur kesengajaan karenanya mari kita bangun komunikasi dengan berlandaskan pemecahan masalah berbasis solusi," serunya. [rum]