LABUHANBATU.WAHANANEWS.CO - Tim Pendamping Hukum (PH) Paslon Dr. Hendri Yanto Sitorus, dan Dr. H. Syamsul Tanjung, menyatakan keberatan atas keputusan rapat mediasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terkait sengketa Pilkada. Keberatan ini disampaikan oleh Ketua Tim PH, Agussyah R. Damanik, didampingi oleh Tri Sandi Muji Areza, SH, MH, dan perwakilan gabungan partai politik di depan sejumlah jurnalis di rumah posko pemenangan gabungan partai politik di Kampung Baru, Kota Aek Kanopan.
Agussyah R. Damanik, dalam nota keberatannya, menjelaskan beberapa poin utama. Pertama, isi kesepakatan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labura, sebagaimana tertuang dalam putusan Bawaslu Labura, mengandung kesalahan dan kekhilapan (dwaling). KPU Labura telah mengabulkan permintaan pemohon untuk menerima kembali pendaftaran pada tanggal 16 dan 17 September 2024. Padahal, penentuan teknis penerimaan pendaftaran dan jadwal pendaftaran Pilkada merupakan keputusan strategis yang harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan permintaan permohonan dari peserta pemilu.
Baca Juga:
KPU Labura Genjot Partisipasi Pemilih Pemula di Pilkada 2024
Kedua, Bawaslu Labura, sebagai Majelis Musyawarah, telah keliru menjatuhkan putusan dengan memerintahkan KPU Labura untuk melaksanakan kesepakatan yang dibuat oleh pemohon dan termohon. Ketiga, menurut hukum, isi kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan yang dilarang dan tidak dapat dilaksanakan.
Pendamping Hukum Paslon Dr. Hendri Yanto Sitorus, SE, MM dan Dr. H. Samsul Tanjung, ST, MM, menerangkan bahwa kesepakatan Pemohon dan tindakan KPU dan Bawaslu Labura bertentangan dengan hukum dan batas wewenangnya. Hal ini didasarkan pada beberapa poin. Pertama, kesepakatan pertama, termohon memberi kesempatan kepada pemohon untuk menyerahkan dokumen pendaftaran yang dijadwalkan pada tanggal 16 s/d 17 September 2024, bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang menetapkan jadwal penerimaan pendaftaran pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.
Kedua, kesepakatan kedua, pemohon bersedia melaksanakan dan mematuhi setiap tahapan/jadwal pencalonan yang ditetapkan oleh termohon. Penetapan tahapan/jadwal pencalonan merupakan kewenangan KPU RI, yang diberikan atribusi hukum oleh UU untuk membuat, dan bukan wewenang KPU Kabupaten/Kota. Tindakan KPU Labura yang tidak sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU, melampaui batas kewewenangan dan mendahului KPU RI dengan menciptakan hukum/norma sendiri secara berulang.
Baca Juga:
Dilapor ke Bawaslu Propsu, Ekab Diminta Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Dairi
Ketiga, kesepakatan ketiga, pemohon dan termohon sepakat bahwa surat pemberitahuan pendaftaran sebagai pengganti surat persetujuan tertulis untuk kelengkapan dokumen pendaftaran. Kesepakatan Pemohon dengan KPU Labura yang menjadikan surat pemberitahuan pendaftaran tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Kuasa hukum Paslon Dr. Hendri Yanto Sitorus dan Dr. H. Samsul Tanjung, menduga bahwa kesepakatan Pemohon dengan KPU Labura salah dan keliru. Hal ini sesuai dengan penafsiran dari surat tugas KPU Nomor. 2038PL.02.2-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024, perihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon.
Ketua PH tersebut juga menegaskan bahwa kliennya, Dr. Hendri Yanto Sitorus, dan Dr. H. Samsul Tanjung, sebagai bakal Paslon yang telah mendaftarkan diri secara sah dan telah mengikuti seluruh tahapan proses pendaftaran, verifikasi administrasi, perbaikan, dan penentuan status memenuhi syarat, sesuai program dan jadwal dalam PKPU No. 8/2024, sudah masuk dalam tanggapan masyarakat. Oleh karena itu, klien mereka sangat dirugikan atas keputusan Bawaslu Labura No. Register: 001/PS.REG/12.1223/IX/2024 tanggal 15 September 2024, karena diperlakukan tidak adil dan sebagai bakal Paslon oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Di akhir pernyataan persnya, Ketua PH tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum, baik gugatan laporan/pengaduan kepada KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), dan instansi penegak hukum atau melakukan upaya hukum yang dibenarkan oleh Undang-undang, untuk menegakkan hukum dan keadilan pemilih (melindungi hak konstitusi klien kami dan masyarakat) serta mencegah terjadinya pengulangan tindakan pelanggaran Bawaslu dan KPU Labura.
Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, menjelaskan bahwa Bawaslu Labura sudah melaksanakan regulasi tahapan sengketa proses Pilkada sesuai Peraturan Bawaslu No. 02 Tahun 2020. Dalam tahapan sengketa Pilkada, terdapat laporan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Ahmad Rijal dan Darno). Dalam regulasinya, terdapat proses rapat mediasi tertutup dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor. Hasil dari mediasi didapat kesepakatan bahwa pelapor diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen pendaftaran di KPU Labura pada tanggal 04 September 2024, dengan status dikembalikan.
Kemudian, dari kesepakatan KPU Labura menerima perbaikan dokumen pendaftaran dari Paslon Ahmad Rijal dan Darno, di mulai tanggal 16 s/d 17 September 2024. Bawaslu menyarankan bagi pihak yang tidak dapat menerima hasil kesepakatan pada tanggal 15 September 2024, agar segera melaporkan kepada lembaga terkait sesuai aturan perundang-undangan.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]