Sementara Kepala Desa Rawang Lama Suryanto saat di jumpai di kediamannya mengatakan, tanah yang di maksud oleh Muhamad Amin Nasution masih menjadi sengketa dengan keluarga pak Muhamad Amin Nasution.
"Saya tidak bisa mengeluarkan surat tanah milik pak Amin, karena tanah tersebut masih menjadi sengketa dengan adik beradik pak Amin, adik pak Amin juga pernah mengatakan kepada saya kalau tanah tersebut masih menjadi sengketa," terang Kades Suryanto.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Di tempat yang berbeda, Abas Nasution merupakan adik kandung dari Amin Nasution, menjelaskan bahwa tanah yang di maksud Abangnya (Muhamad Amin Nasution) itu masih sengketa.
"Kepala desa gak mungkin berani mengeluarkan surat tanah atas nama milik Amin, karena masih menjadi sengketa dengan keluarga," terang Abas.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
[Redaktur : Irvan Rumapea]