WahanaNews.co I Keberadaan Lembaga Swadaya masyarakat
(LSM) sebagai kontrol sosial mandiri terhadap kebijakan dan kinerja
Pemerintahan masih dibutuhkan. Hal ini sejalan dengan Undang Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Baca Juga:
4 Fenomena Gerhana di Tahun 2024, Simak Jadwalnya
Dalam pelayanan langsung kepada masyarakat, LSM dapat berperan
sebagai pendamping tatkala berhubungan dengan masalah hukum secara gratis.
LSM GERHANA yang di ketuai Anggiat BM Manalu,Spd., SH., MH, mempunyai
personil-personil yang profesional dibidang masing-masing.
Baca Juga:
Tata Cara Shalat Gerhana Bulan Total
Untuk itu Kordinator Wilayah (Korwil) DKI Jakarta yang di
Pimpin Damser Ambarita, STh.,SH, akan segera mengadakan musyawarah wilayah (Muswil).