WahanaNews.co | Polresta
Bogor Kota dan petugas gabungan akan melaksanakan pembatasan mobilitas
masyarakat dengan cara penerapan Ganjil Genap (Gage) dan pengalihan arus lalu
lintas masuk ke Kota Bogor di beberapa titik.
Kebijakan Ganjil Genap selama dua hari, Sabtu (26/6/2021)
dan Minggu (27/6/2021) ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 - 16.00 WIB.
Baca Juga:
Menjadi Pemimpin yang Berdampak dan Berpengaruh di Era Digital
Ada lima titik pos sekat atau check point Ganjil
Genap, yakni Sekat gage Baranangsiang, Sekat gage Pajajaran/RM Bumi Aki, Sekat
Air Mancur, Sekat Jembatan Merah dan Simpang Empang.
Selain itu, ada empat titik pos pengalihan arus, yaitu
Interchange Bogor (Jagorawi), Interchange Ciawi (Jagorawi), Exit Kedunghalang
(BORR) dan Simpang Empang (satu arah ke bawah)
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko
Prabowo menuturkan, jajaran personel Dishub turut serta di setiap pos sekat
bersama tim gabungan.
Baca Juga:
Perdana, PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik
"Ketentuannya kendaraan pribadi mobil dan motor
yang tidak sesuai dengan (Ganjil Genap) akan diputarbalik," katanya, Jumat
(25/6/2021).
Namun kebijakan Ganjil Genap ini tidak berlaku bagi
Damkar, ambulans, kendaraan dinas pemerintah dan kendaraan tertentu (angkutan
umum, daring, pengangkut logistik, pekerja yang menunjukan surat tugas).
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo
Purnomo Condro mengatakan, tidak ada yang berbeda dengan kebijakan Ganjil Genap
sebelumnya. Petugas akan menjaring setiap kendaraan sesuai dengan akhir nomor
pelat kendaraan.