WahanaNews-Sumut | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara, menggelar uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil), dan alokasi kursi anggota DPRD persiapan Pemilu 2024, di Bali Room Pia Hotel Pandan, Rabu (14/12/2022).
Ketua KPU Tapanuli Tengah, Azwar Sitompul SH, mengatakan, uji publik Penataan Daerah Pemilihan dilakukan untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat, maupun pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
"Kegiatan uji publik ini untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk Pemilu tahun 2024," ujar Azwar Sitompul.
Menurutnya dalam pemaparan uji publik, pihak KPU akan mengajukan rancangan Dapil untuk Pemilu 2024 nanti, kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatra Utara, untuk menjadi bahan pertimbangan.
Azwar juga menjelaskan kegiatan uji publik adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil, yang telah dirancang oleh KPU, apakah telah memenuhi 7 prinsip penataan Dapil yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, serta kohesivitas dan kesinambungan.
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
Adapun rancangan yang akan diusulkan oleh KPU Tapteng yakni rancangan yang terdiri dari 4 Dapil dengan jumlah kursi 35, dengan pembagian di masing-masing kecamatan sebagaimana berikut,
Dapil 1 untuk 3 kecamatan yakni, Pandan, Sarudik dan Tukka, dengan perebutan 9 kursi. Dapil 2 meliputi 5 kecamatan yakni, Badiri, Pinangsori, Lumut , Sibabangun dan Sikabangun. menyedikan 8 kursi.
Kecamatan Barus, Kecamatan Sosorgadong, Kecamatan Manduamas, Sirandorung, dan Barus Utara, masuk dalam Dapil 3, dengan jumlah kursi yang di sediakan 9. Sedangkan Kecamatan Sorkam, Pasaribu Tobing, Sitahuis, Adam Dewi, dan Sorkam Barat, masuk dalam Dapil 4, dengan 7 kursi yang ditetapkan.
"Namun dalam kegiatan uji publik ini, mayoritas undangan yang hadir tetap mengusulkan penataan Dapil sebagaimana pada Pemilu 2019 lalu, terdiri dari 4 Dapil dengan jumlah kursi 35, dengan pembagian di masing-masing kecamatan," ungkap Azwar .
Meskipun demikian lanjut dia, pihaknya akan tetap menyampaikan hasil uji publik dengan berbagai skenario, karena hal tersebut baru rancangan, meskipun beberapa orang menginginkan Daerah Pemilihan tetap yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.
Sementara itu, Dosen FISIP USU Medan, Fredick Broven Ekayanta, S.IP, MIP, yang bertindak sebagai nara sumber menyebutkan, pelaksanaan proses penataan Dapil mempedomani Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022, dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Regulasi tersebut dapat diunduh melalui JDIH KPU dengan alamat jdih.kpu.go.id
"Mekanisme aturan dan regulasi ini lebih lengkap ada di JDIH KPU yaitu, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022. Silahkan jika ingin mendalami lebih lanjut," katanya. [rum]