WahanaNews-Sumut | Artis Wanda Hamidah dan pihak Japto Soerjosoemarno telah menjalani mediasi pertama terkait kasus pengosongan rumah keluarga Wanda yang berlokasi di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, awal Desember lalu.
Saat mediasi, terjadi pembicaraan soal bukti kepemilikan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, awal Desember lalu.
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Kuasa hukum Japto, Sri Dharen mengungkapkan bahwa Wanda sempat bertanya soal kepemilikan lahan di Cikini.
“Ya kami sampaikan kepemilikan kami berupa SHGB. Lalu kami balik tanya, pihak keluarga Wanda punya bukti kepemilikan apa?” ungkapnya, dikutip dari WahanaTV, Kamis (15/12).
Setidaknya, sambung Sri Dharen, ada 4 pertanyaan yang harus dijawab Wanda, di antaranya terkait Surat Izin Penghunian (SIP).
Baca Juga:
Ini Dia Daftar 145 Lokasi di Medan yang Sudah Gunakan Sistem E-parking
“Yang pertama SIP-nya atas nama siapa, kemudian matinya tahun berapa, siapa yang menghuni, lalu kenapa yang bersuara, kok Wanda?” bebernya.
“Jangan sampai penghuninya orang lain, lalu yang bersuara orang lain lagi,” lanjutnya.
Wanda Hamidah, sambungnya, punya masalah dengan Pemerintah DKI, tapi yang dia blow up dan pojokkan itu Japto dengan menyebut preman.