WahanaNews.co I Maraknya kutipan membuat pengunjung wisata
ke lokasi pemandian air panas Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka mengeluh.
Sehingga menimbulkan kesan negatif
dimata pengunjung.
Baca Juga:
Akibat Polisi Tangkap Pengutip Restribusi, Pengunjung Kecewa dan Pemilik Usaha Rugi
Untuk memastikannya,
Tim Gabungan Polres Tanah Karo langsung menindak lanjuti terkait adanya
informasi tersebut dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 orang
pelaku pengutipan retribusi masuk kawasan wisata Desa Semangat Gunung yang
diduga kuat ilegal. Sabtu (29/5/2021) sekitar Pukul 10.00 Wib.
Dari hasil oprasi tangkap tangan (OTT ) tersebut, personil mengamankan
barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp564.000, 4 blok karcis tanda masuk
kawasan Desa wisata Semangat Gunung, 4 lembar kartu tanda pengenal petugas
pengutip restribusi.
Baca Juga:
Pipa Transmisi Tirta Malem Diduga Dirusak, Bupati Minta Polres Karo Segera Selidiki Pelakunya
Adapun inisial pelaku pungli yang diamankan personil adalah
MJG (35) sebagai koordinator lapangan , HB (23) jabatan Wakorlap, LSS (41)
Mahasiswa, JPS (41) Petani, RS (41) Petani, YPM (19) Petani, IHG (24) Petani
semuanya warga Desa Semangat Gunung
Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo.
Setelah diamankan
ke-7 orang, kemudian dimintai keterangannya masing-masing oleh petugas
dan membuat pernyataan tertulis untuk
berjanji tidak melakukan pengutipan liar terhadap wisatawan yang masuk
ke objek wisata air panas semangat gunung dan mereka pun di perbolehkan pulang.
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, saat
diminta keterangan oleh wartawan dan membenarkan kalau pihaknya ada mengamankan
7 orang pelaku pengutipan secara liar kepada wisatawan yang berkunjung ke
pemandian air panas desa Semangat Gunung. (tum)