WahanaNews.co I Bekerjasama dengan Direktorat Narkoba
Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, jajaran Polres Taput berhasil
menangkap 1 (satu) orang lagi tersangka
baru dalam sindikat jual beli narkoba jenis ganja yang ditangkap Polsek
Sipoholon, Sabtu (22/5/2021) kemarin.
Baca Juga:
Hingga Kini APH Belum Juga Menindak Tambang Galian C Diduga Ilegal di Taput
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh, melalui Kasubbag Humas
Aiptu Walfon Baringbing kepada wartawan
membenarkan adanya 1 (satu) tersangka baru yang berhasil ditangkap yaitu Mathius Sianturi Alias Arif (30)
warga Jalan Mangga No.85 Kecamatan Siantar Timur, Pematang Siantar. Senin,
(24/05/2021).
"Tersangka berhasil kita tangkap, Minggu (23/05/2021)
sekira pukul 21.50 Wib dari kediamannya. Penangkapan ini kita lakukan berkat
kerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres
Siantar," kata Walfon Baringbing.
Baca Juga:
Polres Taput Diminta Pasang Police Line dan Amankan Dua Ekskavator di Tambang Galian C Ilegal
Baringbing menjelaskan, tersangka diketahui indentitas dan
keberadaannya dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka
yang pertama ditangkap.
"Awalnya ke-tiga tersangka ini memberikan keterangan
tidak jujur, namun setelah di periksa
secara intensif sehingga mereka mengakui,"ujar Baringbing.
Dari keterangan ketiga tersangka, tambah Baringbing, bahwa
mereka sudah 6 (enam) kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada MS.
Pertama 10 kg, kedua 10, ketiga 15 kg ke empat kali 40 kg, kelima kali 40 kg
dan ke enam 40 kg. Saat mereka tertangkap mereka mau menjual 30.5 kg.
"Semua ganja tersebut di beli dari Kabupaten Mandailing
Natal. Jadi cara kerja mereka sudah suatu sindikat. Saat ketiga tersangka
memesan ganja tersebut dari Madina, tersangka MS sudah siap menampung di
Siantar. Harga per kilo gram di jual kepada MS Rp 1 juta 400 ribu," beber
Baringbing.
Baringbing juga menambahkan saat ini tersangka MS masih
diperiksa di unit narkoba.
"Tim sedang
mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa Polres yang
ada di Sumut," sebutnya.
"Dari tersangka MS kita mengamankan BB 1 (Satu) buah HP
merek Nokia warna putih," tandas Baringbing.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 3 (tiga) orang tersangka
yang berhasil ditangkap, yaitu, Sri Hartono, Pandu Permana Putra dan Fajar
berhasil ditangkap jajaran Polsek Sipoholon dalam sebuah Operasi Yustisi
(Himbauan Prokes) di Jalinsum Kelurahan
Situmeang Habinsaran, Sipoholon, Sabtu (22/5/2021) kemarin.
Saat ditangkap, ke-tiganya kedapatan sedang
membawa 30,50 Kg ganja kering didalam mobil yang dikendarainya. (tum)