WahanaNews.co I Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera
Utara menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021 untuk mempersempit masuknya
pemudik ke Sumut berlaku mulai tanggal 6 s/d 17 Mei 2021 mendatang.
Baca Juga:
Kadishub DKI Catat Penumpang Bus Keluar Jakarta Usai Larangan Mudik Naik 2.000 Persen
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan
Polda Sumut akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan di
Provinsi Sumatera Utara selama dikeluarkannya aturan larangan mudik tersebut.
"Ada beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang
disekat, yakni Sumut Aceh, Sumut-Sumbar, Sumut-Riau. Tentunya dalam penyekatan
larangan mudik ini akan berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah
Daerah se tempat dan stakeholder terkait lainnya," katanya, Sabtu (17/04/2021).
Baca Juga:
Sufmi Dasco Apresiasi Pemerintah Soal Pelarangan Mudik Lebaran
Hadi juga mengungkapkan Polda Sumut akan menyiapkan pos
Pengamanan disetiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumatera Utara untuk
mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului Seperti
Medan-Tebingtinggi, Medan-Langkat.