WahanaNews.co I Mengantisipasi semakin meningkatnya jumlah
terpapar Covid-19 di Kabupaten Toba, Propinsi Sumatera Utara, Bupati Toba, Poltak
Sitorus menerbitkan Surat Edaran.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
Dalam surat edaran tersebut, Nomor : 440/ 3347
/Satgas/Covid-19/2021 secara tegas Bupati Toba menjabarkan tanggung jawab yang
diemban masing-masing bagian sebagai Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di
Kabupaten Toba.
Mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanakan pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian
penyebaran Covid-19 di Kabupaten Toba dilakukan dengan beberapa hal.
Baca Juga:
Korupsi Jalan di Toba Samosir, Kejati Sumut Tetapkan 1 Tersangka Kasus
"Pertama, mengintensifkan disiplin protokol kesehatan
yaitu wajib menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan
sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan
mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan," tulis Bupati
Toba Poltak Sitorus dalam surat edaran, Kamis (5/8/2021).
Pada bagian berikutnya, ia mengingatkan Dinas Kesehatan agar
melakukan 3 T (testing, tracing dan tratment) dengan optimal.
"Kedua, Dinas Kesehatan meningkatkan testing,
memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment di
masyarakat," sambungnya.
Ia menegaskan agar Satpol PP, Kepolisian, dan TNI menjamin
masyarakat tidak berkerumun.
"Ketiga,Satuan Polisi Pamong Praja dengan melibatkan
aparat keamanan (Kepolisian Republik Indonesia dan aparat TNI) berupaya untuk
mencegah dan menghindari kerumunan kepada semua pihak baik dengan cara
persuasif maupun melalui cara penegakan hukum," ungkapnya.
"Keempat, Tim Satgas Covid-19 akan membubarkan
pelaksanaan Ibadah/kegiatan kerohanian masyarakat lainnya yang tidak menerapkan
protokol kesehatan dengan ketat," lanjutnya.
Kelima, Tim Satgas Covid-19 sewaktu-waktu akan menggelar
razia penggunaan masker di tempat-tempat publik di Kabupaten Toba dan bagi
pelanggar akan dikenakan sanksi sosial.
Keenam, pelaksanaan dan penertiban protokol kesehatan di
pasar atau pekan dilakukan oleh Dinas Perinkop Kabupaten Toba, Dinas
Perhubungan Kabupaten Toba, Dinas Kesehatan Kabupaten Toba dan Satpol PP
Kabupaten Toba.
Ketujuh, Lurah dan Kepala Desa mengoptimalkan kembali posko
Satgas Covid-19 tingkat desa/ kelurahan untuk pengendalian pandemi Covid-19
"Serta dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa) dan Dana Kelurahan secara akuntabel, transparan dan
bertanggung jawab sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 03 Tahun 2021 Tanggal 5 Februari 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan
Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
pengendalian penyebaran Covid-19," tuturnya.
"Dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pertimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 Tanggal 8
Februari 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan
Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk penanganan pandemi Covid-19,"
sambungnya.
Kedelapan, Lurah dan Kepala Desa wajib mensosialisasikan
Surat Edaran ini kepada seluruh warga.
Kesembilan, pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19
di Kabupaten Toba dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Toba,
kecamatan, dan desa atau kelurahan.
"Kesepuluh, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak
tanggal 3 Agustus 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya," pungkasnya. (tum)