Laporan pertanggungjawaban diharapkan dapat memberikan
suatu gambaran dan informasi tentang pencapaian kinerja dalam pelaksanaan
pengelolaan APBD, penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan pemerintah Kabupaten Deli
Serdang.
Baca Juga:
Bupati Deli Serdang Pamit Kepada ASN dan Non-ASN Pemkab
Sesuai hasil pembahasan Ranperda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, beberapa hal yang
telah disetujui adalah: Realisasi pendapatan Kabupaten Deli Serdang Tahun
Anggaran 2020 sebesar Rp3.335.349.826.580,82 yang terdiri dari komponen
pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Realisasi belanja daerah sebesar Rp2.770.409.994.709,19 yang
terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga.
Realisasi transfer sebesar Rp503.751.226.013,00 yang terdiri dari transfer bagi
hasil pendapatan pajak daerah dan transfer bantuan keuangan ke desa.
Baca Juga:
Bupati HM Ali Yusuf Siregar Buka Puasa Bersama Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Ormas
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp83.358.990.701,79 pengeluaran
pembiayaan sebesar Rp4.330.000.000,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA)
sebesar Rp140.217.596.560,42.