"Ada puluhan titik lokasi penumpukan kayu olahan, diangkut
orang yang datang dari Luar Kec. Adiankoting tanpa mengantongi ijin yang sah,"
tambah Arfan.
Baca Juga:
Dishut Ungkap Kawasan Hutan di Lampung Tinggal 28 Persen
"Dalam minggu ini kami akan membuat laporan resmi pada Dinas
Kehutanan, agar perambahan hutan alam di Taput dihentikan dan pelaku perambahan
dan penadah segera ditangkap aparat," sebutnya.
Pantauan WahanaNews.co perambahan hutan negara di Kec. Adiankoting
tidak mungkin bisa terjadi, tanpa ada koordinasi kuat dengan oknum-oknum pihak
terkait.
Baca Juga:
Miris! Kawasan Hutan di Lampung Tersisa 28 Persen
Sebab kondisi pengangkutan keluar kota harus melewati Kantor
Polsek dan Asrama Kompi Lapogambiri.