Hasil interogasi kemudian mengarah pada pelaku utama, IRH. Pria berusia 22 tahun itu akhirnya berhasil diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya.
Menurut AKP Abdul Hakim, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan cara menggadaikan motor curian tersebut melalui perantara. Tujuannya untuk mengaburkan asal-usul kendaraan agar tidak mudah dilacak.
Baca Juga:
Adu Kuat di Tikungan Nabundong, Minibus dan Truk Tabrakan, 7 Orang Luka-luka
"Pelaku mencoba mengaburkan jejak dengan cara menggadaikan. Namun, seluruh rangkaian kasus berhasil kami ungkap dan pelaku berhasil kita amankan," tegasnya.
Barang Bukti dan Imbauan Keamanan
Saat ini, pelaku IRH diamankan di kantor Polsek Padang Bolak bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Baca Juga:
Polsek Padang Bolak Kabupaten Paluta Selesaikan KDRT Dengan Mediasi
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan kendaraan.
"Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda dan gunakan kunci tambahan untuk mencegah tindak kejahatan curanmor," tutupnya.
[Redaktur:Dedi]