WahanaNews-Sumut I Siska Barimbing, Pengamat kebijakan dan anggaran publik, menilai lolosnya Sakhira Zandi pada tahapan seleksi Komisi Informasi Sumatera Utara menjadi preseden buruk.
Dia mengatakan, pada tahun 2013, Sakhira pernah terjerat Tindak Pidana Korupsi dana bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Baca Juga:
Bupati Samosir Serahkan 9 Unit Ambulance di Perayaan Paskah Oikumene
"Jelas itu melanggar poin b dan c pada Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana Poin b secara tegas menyebutkan syarat Anggota Komisi Informasi harus memiliki integritas dan tidak bercela," ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (8/9/2021).
Atas Perkara tersebut Sakhira Zandi dijatuhi pidana Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sakhira Zandi telah dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi pidana penjara.
Baca Juga:
Hari Otonomi Daerah Ke-28 Turut Diperingati Pemkab Samosir
Sementara itu, pasal 30 ayat (1) (UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 9 Peraturan Komisi Informasi No. 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi menyatakan dengan tegas syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi.
Menurut Siska, tim seleksi tidak boleh mencari-cari celah hukum untuk meloloskan calon yang secara jelas dan nyata tidak memenuhi kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia berpendapat meskipun telah selesai menjalankan hukumannya lebih dari lima tahun yang lalu namun Sakhira Zandi belum memenuhi persyaratan untuk dapat diloloskan menjadi Anggota Komisi Informasi.