"Lolosnya Sakhira Zandi] merupakan kegagalan Tim Seleksi dalam menginterpretasikan Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi telah sangat jelas mengatur persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota Informasi," katanya.
Ia menyatakan, hal ini menjadi preseden buruk bagi upaya-upaya pemberantasan korupsi dan bertentangan dengan cita-cita dalam penyelenggaraan negara yang bersih.
Baca Juga:
Bupati Samosir Serahkan 9 Unit Ambulance di Perayaan Paskah Oikumene
Menurutnya, Sakhira boleh diberi kesempatan tapi bukan sebagai pejabat publik karena kesempatan itu sudah pernah diberikan namun telah disalahgunakan dengan terbukti secara sah dan menyakinkan bahkan sudah berkekuatan hukum tetap dan menjalankan hukumannya.
"Tempatnya bukan lagi di ranah penyelenggara Negara /Pejabat Publik, tapi ruang-ruang lain yang bukan bagian dari penyelengara Negara dan mengelola anggaran yang berasal dari rakyat," tegasnya. (tum)