WahanaNews.co I Sebanyak 70 warga dari Forum
Komunikasi Masyarakat Longkotan (FKML) yang terdiri dari kelompok buruh
produktif, forum Martabe, Kompak, MPD, FKPD dimana sebagian besar anggotanya adalah pemuda berusia produktif mendatangi kantor Camat Silima Pungga Pungga, menindak lanjuti perkembangan
atas diskusi pihak kecamatan dan kepala desa Longkotan dengan pimpinan PT IPB (Indo
Pusat Bumi) salah satu perusahaan mitra PT. DPM (Dairi Prima Mineral) Selasa (29/06/2021).
Baca Juga:
Tim Penyidik DJP Sita 4 Truk BBM Terkait Penggelapan Pajak
Sebelumnya kelompok masyarakat tersebut pada minggu lalu
melakukan aksi penolakan terhadap sikap PT IPB yang melaksanakan kegiatan
perusahaannya namun tidak memberdayakan masyarakat setempat.
Hadirnya 50 orang lebih pekerja dari Sidoarjo, (pulau Jawa)
di tempat proyek dimaksud menambah puncak kekecewaan masyarakat setempat yang
masih banyak menganggur.
Baca Juga:
Imbas Tak Bayar Sewa Kantor, Akses Masuk PT DPM Diblokir Warga
"Masyarakat kami yang usianya di atas 50 tahun tapi masih
energik sudah tidak di terima menjadi buruh di proyek tersebut, malah orang
pendatang yang usianya diatas 56 tahun malah dipekerjakan disana," kata salah
seorang anggota forum, di kantor Camat.
"Kami kaget melihat datangnya puluhan orang luar itu, jangan-jangan
masuknya mereka kekampung ini juga ilegal," tambahnya.
Menurut mereka, kalau hanya mengaduk semen, memukul batu
pasangan, memotong besi saja tidak perlu mesti memakai pekerja orang luar dari pula
jawa.
Lagi-lagi mengoreksi humas PT DPM terkesan sering
menjengkelkan masyarakat lingkar tambang. Sepertinya dampak positif yang sering
mereka elu-elukan terhadap masyarakat, hanya janji-janji belaka.
"Ini salah satu bukti bahwa mereka kurang memberi anjuran
kepada mitra-mitra kerja mereka agar di setiap adanya kegiatan pekerjaan serupa
lebih mengutamakan masyarkat setempat," timpal anggota forum lainnya.
"Bulsit itu humasnya
Budi Situmorang dan Holy Suratman itu," kata salah seorang pemuda anggota forum.
Forum Komunikasi Masyarakat Longkotan berharap dengan aksi
penolakan yang mereka lakukan, menjadi wacana agar camat dan kepala desa memberi
perhatian serius mengawasi perkembangan PT DPM kedepan.
Camat Silima Pungga Pungga, Horas Pardede dengan tegas telah
memberi warning kepada manager PT IPB agar dalam bekerja, harus
menghargai aturan ketentuan perburuhan, pengupahan dan jangan melanggar tatanan
kearifan lokal masyarakat.
Terdengar kesimpulan, mulai hari Kamis 1 Juli
2021, kelompok masyarakat yang menuntut haknya itu akan mulai dipekerjakan dan
mungkin beberapa jenis pekerjaan itu akan diberikan dalam bentuk borongan
kepada beberapa kelompok masyarakat yang secara kearifan lokal tumbuh pesat di
desa longkotan tersebut. (tum)