Oleh: Dr. Pirma Simbolon
Baca Juga:
Bupati Samosir Panen Bawang Merah Dengan Kelompok Tani Bersama
Minggu-minggu terakhir ini, para netizen khususnya pengguna
facebook (pencinta Samosir) dan media lainnya, ramai memperbincangkan tentang Staf
Khusus Bupati Samosir.
Diawali beredarnya undangan rapat kerja yang ditandatangani
oleh Sekda Samosir Jabiat Sagala pada tanggal 21 Juni 2021 yang lalu.
Baca Juga:
Bupati Samosir Salurkan Bantuan Pangan Kepada 1.338 Keluaga
Undangan ditujukan kepada para staf ahli, para asisten, pimpinan
OPD, para Kabag dan para Camat, di undangan tersebut dinyatakan mengundang
rapat bersama para Sfaf Khusus.
Netizen pun langsung bereaksi. Ada yang maklum dan tidak
sedikit yang anti pati. Yang tidak setuju mengungkapnya dengan berbagai rupa.
Ada yang nyinyir (sekedar ngedumel) dan ada juga yang menyampaikannya
secara panjang lebar berupa artikel dengan judul yang bombastis.
Seperti merekalah yang paling tau segalanya tentang
pemerintahan Kabupaten Samosir. Mereka tidak sadar bahwa komentar mereka
sekaligus menunjukkan kebodohannya.
Disebut bodoh karena mereka mempermasalahkan kebijakan
Bupati yang sudah menjadi kewenangannya (tidak memperpanjang kontrak tenaga
kerja harian lepas, menunjuk Plt, mengganti pimpinan OPD yang terlibat langsung
dalam mendukung petahana saat Pilkada, termasuk mengangkat staf khusus).
Sejak tanggal 24 Juni 2021, bertepatan dengan terbitnya
Peraturan Bupati (Perbup)Samosir No. 19 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pembentukan Staf KhususKebijakan Daerah Samosir. Beredarlah nama-nama
staf khusus Bupati yang baru (i) Ir. Charles Sitindaon, MT; (ii) Ir. Mangindar
Simbolon; (iii) Laksma (Purn) Marhuale Simbolon; (iv) Pahala Parulian Simbolon
dan ; (v) Benedictus Gultom, SH.
Profil para staf khusus tersebut menurut saya mereka adalah
orang-orang baik dan kompeten dibidangnya.
Sebut Saja Mangindar Simbolon, yang kaya pengalaman birokrat
dan beberapa kali sebagai Kepala Dinas, dua periode sebagai Bupati.
Laksma (Purn) Marhuale Simbolon yang kaya akan pengalaman
bidang logistik TNI AL. Ir. Charles Sitindaon, seorang akademisi Unika St.
Thomas Medan (saat ini sebagai wakil dekan FT).
Yang agak asing bagi saya hanya Bung Benedictus Gultom, SH,
Konon katanya beliau adalah seorang praktisi hukum.
Dari beberapa kali artikel yang ditulisnya khususnya seputar
Samosir, saya menduga beliau termasuk yang luas pengetahuannya. Analisisnya
tajam dan berdasarkan data.
Terakhir adalah sosok Pahala Parulian Simbolon yang lebih
dikenal dengan nama Pahalatua. Beliau adalah seorang pengusaha, politisi mantan
anggota DPRD Samosir dan mantan Ketua DPC PDIP.
Dari profil para staf khusus ini saya punya keyakinan mereka
akan mampu membantu Bupati Vandiko sesuai bidang tugasnya masing-masing.
Dalam Perbup tersebut telah diatur Tugas dan fungsi Staf
khusus : (i) Charles Sitindaon: Bidang pembangunan dan infrastruktur; (ii)
Mangindar Simbolon: Bidang Pemerintahan, hukum, politik dan reformasi
birokrasi; (iii) Marhuale Simbolon: Bidang Pariwisata dan ekonomi kreatif dan
kesejahteraan rakyat; (iv) Pahalatua Simbolon: Bidang Budaya adat dan sosial
kemasyarakatan; dan (v) Benedictus Gultom, SH: Bidang Advokasi, Hubungan Masyarakat, Informasi dan Teknologi;
Hanya penempatan para staf khusus mungkin yang perlu
dikritisi. Marhuale Simbolon justru membidangani Pariwisatabukan
pertanian, padahal selama kempanye Pilkada Samosir yang lalu beliau sangat
getol berbicara soal pertanian.
Buat beliau, pertanianlah yang utama sedangkan pariwisata
adalah no 2. Sekarang beliau justru mengurusi pariwisata. Mungkin ada
pertimbangan lain yang digunakan Bupati.
Mengapa Bupati Mengangkat Staf Khusus?
Salah satu hal Minus dalam diri Bupati Vandiko
hanyalah minimnya pengalaman dalam memimpim pemerintah. Itu dapat dimaklumi
(rakyat Samosir juga tau akan hal itu) karena usianya yang masih relatif
sangat muda (milenial, baru 28 tahun).
Dia sadar akan kekurangannya itu, maka dia merasa
membutuhkan dukungan dari ahlinya (yang berpengalaman). Salah satu caranya ya
mengangkat Staf khusus. Agar para pembantunya itu menjadi legal (bukan seperti
sebelumnya menamakan diri sebagai Tim Transisi) maka mekanisme paling elegan
adalah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang staf khusus itu.
Adapun alasan dikeluarkannya Perbup pengangkatan staf khusus
adalah untuk memperkuat intrumen kebijakan program 100 hari, 6 bulan dan
1 tahun, serta sebagai persiapan Panitia seleksi Pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD). Disini jelas target jangka pendeknya.
Untuk merealisasikan misi nya itu, Bupati Vandiko butuh
bantuan para ahli dibidangnya. Itulah makanya mengangkat staf khusus. Agar staf
khusus itu resmi dan legal, maka dibuatlah Perbup, Sah dan legal.
Kedudukan Staf Khusus
Dari beberapa Kabupaten kota di Indonesia yang telah mengangkat
staf khusus, secara umum ketentuannya diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota
adalah dengan mempedomani semangat Perpres No. 68/2019: Tentang Wakil Menteri,
Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri.
Hal penting yang perlu diketahui seputar staf khusus adalah
bahwa Staf Khusus tidak merupakan Pejabat Struktural dan Fungsional Pemerintah
Kabupaten. Jumlahnya paling banyak 5 orang.
Staf Khusus merupakan unsur staf yang kerjanya bersifat
kolektif dan/atau perorangan, tidak membawahi perangkat daerah, yang secara
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Staf Khusus mempunyai tugas membantu Bupati dengan
memberikan saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan berdasarkan pengamatan,
analisa dan kajian dalam perumusan kebijakan, dan pemecahan masalah sesuai
substansi tugas. Saran, pendapat, masukan, dan pertimbangan tersebut diberikan
atas permintaan Bupati dan/atau prakarsa sendiri.
Hak Keuangan Staf Khusus
Karena para Staf Khusus bekerja untuk kepentingan
Pemerintahan (khususnya membantu tugas-tugas Bupati) maka tentu kepada pada
staf khusus juga harus mendapat honorarium (bukan gaji) yang besarnya
ditentukan sesuai kemampuan daerah dan harus dinyatakan dalam Perbup.
Disamping honorarium, para staf khusus juga biasanya diberi
fasilitas (dana operasional dan biaya perjalann dinas) setara dengan kepala
OPD, eselon II.b. Hal ini penting diatur agar dalam pelaksanaannya tidak
terjadi penyalahgunaan keuangan daerah (tidak menjadi temuan BPK).
Kehawatiran Publik Atas Keberadaan Staf khusus
Dari berbagai respon ketidak setujuan masyarakat melalui
media akan pengangkatan staf khusus di Kabupaten Samosir antara lain (i)
pengangkatan staf khusus merupakan pemborosan keuangan daerah; (ii) Staf khusus
hanyalah balas budi atas jasa beberapa orang timses saat pilkada.
Respon publik ini sangat manusiawi dan sulit terbantahkan.
Namun disisi lain fenomena itu adalah sebuah keniscayaan. Betapa tidak,
Presiden aja melakukan hal yang sama. Lihat saja pengangkatan para Staf Khusus
Presiden, Wakli Presiden, Menteri dan para Komisaris di BUMN dan anak cucu
BUMN.
Semua ada kaitannya dengan balas budi saat Pilpres. Sama halnya
dengan yang terjadi di Kabupaten Samosir. Dan itu tidak terjadi hanya di negara
kita di negara lain juga terjadi. Jadi Rakyat Samosir perlu menerima itu
sebagai sebuah Permakluman.
Harapan Kepada Staf Khusus
Mengingat Staf Khusus yang diangkat lumayan banyak yaitu 5
orang, menyamai staf khusus Menteri dengan latarbelakang yang berbeda beda.
Rakyat berharap dalam pelaksanaannya (i) Jangan sampai
mengintervensi para kepala OPD; (ii) Jangan sampai menjadi calo proyek atau
yang mengatur proyek; (iii) tugas utama adalah membantu Bupati bukan
mengendalikan Bupati; (iv) Jangan sampai para staf khusus menjadi sumber
masalah baru bagi Bupati. Semoga para Staf Khusus benar-benar meringankan tugas
tugas Bupati jangan sebaliknya. Salam Sehat. (tum)
Penulis adalah akademisi, dosen di STIE
Jayakarta.