WahanaNews.co I Dalam rangka akselerasi pelaksanaan
kebijakan daerah di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom
mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan
Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Gubernur SUMUT dan Bupati Samosir Harapkan Dukungan KEMENHUB Agar Dapat Menfasilitasi Penyediaan Amenitas Layanan Di Sektor Transportasi Udara Amfibi Aircraft
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mangihut
Sinaga menjelaskan pembentukan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.
Pertama, pembentukan ini merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun
2015 yang memberi kewenangan kepada
Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang
sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
Baca Juga:
DPR Jayapura Kunjungan Ke Kabupaten Samosir Dalam Rangka Studi Tiru Untuk Ranperda Perlindungan Dan Pengelolaan Kawasan Danau Sentani
Kedua, pertimbangan ini juga merupakan upaya meningkatkan
kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah untuk
merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Samosir.