"Dengan tugas pokok dan fungsi ini, pengelolaan
kebijakan-kebijakan daerah dalam tugas-tugas manajerial yang diemban Bupati
Samosir akan lebih terorganisasi dengan baik, terarah, konseptual, konsisten,
dan berkesinambungan dengan prinsip membangun sinegitas secara internal maupun eksternal
kepada para pihak yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Pemerintah
Kabupaten Samosir," kata Mangihut.
Baca Juga:
Bupati Samosir Hadiri Penyerahan Aset Asrama Mawar dari Keuskupan Agung Medan kepada Kemenag RI
Vandiko menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan
konstruktif dari banyak pihak terkait pembentukan Staf Khusus ini dan menerimanya
sebagai suatu dinamika dalam proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Samosir
secara holistik.
"Singkatnya, pembentukan ini merupakan amanat
Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah; peningkatan
kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah; dan
memanfaatkan ruang inovasi dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan
yang baik," tutup Vandiko. (tum)