Secara teknis, Mangihut juga memaparkan bahwa pembentukan
Staf Khusus memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang mencakup (1) pembangunan
dan infrastruktur, (2) pemerintahan, hukum, politik, dan reformasi birokrasi;
(3) pariwisata dan ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat; (4) budaya, adat,
dan sosial kemasyarakatan dan (5) pertanian, lingkungan hidup dan sumber daya
alam.
Baca Juga:
Guna Adanya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pemkab Samosir Susun Naskah Terkait Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Lebih lanjut, Mangihut juga menjelaskan kehadiran Staf
Khusus ini akan memperkuat instrumen pada Pemerintahan Kabupaten Samosir dengan
arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang pada program 100 hari, 6
bulan, dan 1 tahun.
Di samping alasan percepatan, pembentukan ini juga, merupakan
persiapan pembentukan Panitia Seleksi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dengan
prinsip penempatan orang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya (the right
man on the right place).
Baca Juga:
Gubernur SUMUT dan Bupati Samosir Harapkan Dukungan KEMENHUB Agar Dapat Menfasilitasi Penyediaan Amenitas Layanan Di Sektor Transportasi Udara Amfibi Aircraft
Lebih rinci, staf khusus juga memiliki: tata kerja;
kewajiban dan hak; pengangkatan dan pemberhentian; dan pembiayaan.