Secara teknis, Mangihut juga memaparkan bahwa pembentukan
Staf Khusus memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang mencakup (1) pembangunan
dan infrastruktur, (2) pemerintahan, hukum, politik, dan reformasi birokrasi;
(3) pariwisata dan ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat; (4) budaya, adat,
dan sosial kemasyarakatan dan (5) pertanian, lingkungan hidup dan sumber daya
alam.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Dapat Dukungan 600 Kg Bibit Jagung, Kedepannya di Targetkan Produktivitas Jagung 10 ton/ Hektar
Lebih lanjut, Mangihut juga menjelaskan kehadiran Staf
Khusus ini akan memperkuat instrumen pada Pemerintahan Kabupaten Samosir dengan
arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang pada program 100 hari, 6
bulan, dan 1 tahun.
Di samping alasan percepatan, pembentukan ini juga, merupakan
persiapan pembentukan Panitia Seleksi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dengan
prinsip penempatan orang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya (the right
man on the right place).
Baca Juga:
Bupati Samosir Vandiko Gultom Kembali Dipercaya Sebagai Penasehat PSBI Wilayah Samosir
Lebih rinci, staf khusus juga memiliki: tata kerja;
kewajiban dan hak; pengangkatan dan pemberhentian; dan pembiayaan.