WahanaNews.co I Dalam rangka akselerasi pelaksanaan
kebijakan daerah di Kabupaten Samosir, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom
mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan
Staf Khusus Kebijakan Daerah Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Pemkab Samosir Dapat Dukungan 600 Kg Bibit Jagung, Kedepannya di Targetkan Produktivitas Jagung 10 ton/ Hektar
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Mangihut
Sinaga menjelaskan pembentukan ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.
Pertama, pembentukan ini merupakan amanat UU Nomor 9 Tahun
2015 yang memberi kewenangan kepada
Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang
sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.
Baca Juga:
Bupati Samosir Vandiko Gultom Kembali Dipercaya Sebagai Penasehat PSBI Wilayah Samosir
Kedua, pertimbangan ini juga merupakan upaya meningkatkan
kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah untuk
merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Samosir.