WahanaNews.co I Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(LHK) Siti Nurbaya Bakar, akan melakukan melakukan evaluasi terhadap semua,
termasuk keberadaan TPL di Kab. Toba dan juga yang lainnya seperti Food Estate
di Kab. Humbang Hasundutan, Tano Batak wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
Hal itu disampaikan Siti Nurbaya Bakar, menanggapi
permintaan 23 komunitas masyarakat adat di Tano Batak dengan Menteri KLHK, di
Hotel KHAS Parapat, Minggu (13/06/2021).
"Kami meminta maaf atas proses penyelesaian yang lambat
sehingga masyarakat menunggu lama. KLHK harus bekerja sesuai prosedur hukum
yang berlaku dan melibatkan banyak pihak. Namun KLHK sudah menyusun beberapa
langkah," kata Siti Nurbaya.
Baca Juga:
34 Sekolah Binaan DLH Kota Tangerang Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional dan Mandiri
Pertama melakukan evaluasi terhadap semua, termasuk
keberadaan PT TPL dan juga yang lainnya seperti Food Estate.
Kedua, Presiden dan Kementerian LHK sangat memperhatikan
terkait dengan menjaga kelestarian hutan alam.
Ketiga, melakukan penanganan khusus terkait penyelesaian
konflik di Toba dan Kalimantan Tengah supaya cepat selesai dan menjadi model
penyelesaian konflik untuk daerah lain.
"Sehingga ke depan KLHK, KSPPM dan AMAN perlu duduk bersama
bersinergi untuk membicarakan model penyelesaian yang saya sampaikan tadi,"
paparnya.
"TPL dalam kaitan dengan pengrusakan lingkungan, limbah dan
lainnya, Kementerian LHK akan segera melakukan evaluasi khusus, termasuk
kinerja dan soal penebangan hutan alam sudah tidak boleh segera dicheck
oleh Sekjend," tambah Bu Siti.
"Hal yang sama dengan persoalan Hutan Adat
Pandumaan-Sipituhuta dalam proses evaluasi dan akan kita selesaikan. Kita akan
check lagi data-datanya, administrasinya sehingga bisa diselesakan segera",
imbuhnya lagi.
Siti Nurbaya juga mengingatkan kepada tim yang dari KLHK
agar benar-benar memperhatikan tidak adanya konflik horizontal yang ditimbulkan
oleh kehadiran kelompok-kelompok lain yang bersinggungan dengan masyarakat
adat.
Menurutnya ekosistem yang ideal termasuk didalamnya soal
harmonisasi, kerekatan, dan sistem kekerabatan tidak boleh terganggu.
Sepulang dari kunjungan dari Tano Batak, Siti Nurbaya mengatakan segera melakukan banyak tugas, yang
diawali dengan evaluasi atau preliminary audit dan juga hal spesifik lainnya
yang disampaikan oleh masyarakat adat, KSPPM dan AMAN Tano Batak.
Diakhir pertemuan Eva Junita Lumban Gaol, dan Mangitua
Ambarita menyampaikan secara resmi dokumen berisi tuntutan sebagai berikut;
1. Melepaskan wilayah masyarakat adat Batak dari Klaim
Kawasan Hutan Negara, Konsesi PT TPL, Hak Pengeloaan (HPL) BPOPDT, dan
Area Pengembangan Food Estate, selanjutnya untuk diakui menjadi milik
masyarakat adat. 2. Mencabut Ijin Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri
(HPHTI) PT TPL. 3. Meninjau ulang kebijakan Penyediaan Kawasan Hutan Untuk
Pembangunan Food Estate. 4. Melakukan Program penghijauan di Pusuk Buhit dengan
melakukan penanaman buah buahan khas Tano Batak sehingga berfungsi ekologis.
Delima Silalahi juga menyerahkan kepada Siti Nurbaya dokumen
pengaduan dari Masyarakat Desa Parbulu, Kecamatan Parmaksian terkait dengan
dugaan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan aktivitas pembibitan PT
TPL di wilayah adat mereka. (tum)