WahanaNews.co I Malang benar nasib Budi Resmana,
warga Kampung Tipar, Kel. Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok. Sudah menunggu
hingga 5 tahun lebih, agar Sertifikat tanahnya dikembalikan Bank BTN Cawang,
namun belum juga ada kejelasan.
Baca Juga:
AHY Serahkan Sertifikat Wakaf di Kabupaten Gresik
Sertifikat yang dulu dijadikan sebagai agunan untuk meminjam,
belum juga diserahkan pihak Bank BTN Cawang, dengan alasan Sertifikat tanah
milik Budi Resmana belum dapat diketemukan alias hilang. Padahal, cicilan pinjamannya
sudah dibayar lunas.
Diterangkan oleh Budi, berawal ketika dia pada tahun 2012
mengajukan pinjaman modal usaha ke Bank BTN Cawang dengan jaminan Sertifikat
tanah miliknya.
Baca Juga:
Sertifikasi Indikasi Geografis Kain Sasirangan Kalimantan Selatan Diserahkan
Pihak Bank BTN Cawang menyetujui pinjaman tersebut dengan
langsung mengucurkan uang pinjaman
sebesar Rp.80 Juta. Pinjaman harus dilunasi selama kurun waktu 5 tahun.