Ketika dia akan mengambil Sertifikat tanahnya, pihak Bank
BTN Cawang ternyata ingkar janji dan tidak bisa memberikan surat berharga milik
Budi Resmana. Alasannya bahwa Sertifikat tanah tersebut katanya hilang. Tentu saja
Budi Resmana kecewa.
Baca Juga:
AHY Serahkan Sertifikat Wakaf di Kabupaten Gresik
Sejak itu pula babak baru dalam kehidupan Budi pun harus
terseok-seok didera oleh berbagai penderitaan.
Pasalnya, sejak tahun 2017 hingga tahun 2021, selama 5 tahun
Budi harus mondar-mandir memperjuangkan haknya yang terampas oleh Bank BTN. Hal
itu mengakibatkan Budi banyak mengalami kerugian waktu, moril dan juga materil akibat keteledoran pihak Bank
milik pemerintah tersebut.
Baca Juga:
Sertifikasi Indikasi Geografis Kain Sasirangan Kalimantan Selatan Diserahkan
Bahkan selama dalam pengurusan haknya yang terzolimi itu,
dia juga didera oleh datangnya penyakit stroke pada tahun 2020. Penyakit yang
tiba-tiba muncul, akibat terlalu berat pikiran yang harus dipikul Budi memikirkan Sertifikat tanahnya.