WahanaNews.co I Nasabah Yayasan Sari Asih Nusantara (SAN)
kabupaten Samosir, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Samosir, Senin (05/07/2021).
Baca Juga:
Vandiko Dukung Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Batak
Adapun tujuan kedatangan nasabah yang tergabung dalam
gerakan Keadilan Korban Sari Asih Nusantara Samosir guna mengadukan nasib
mereka yang menjadi korban dari Yayasan SAN.
Kedatangan rombongan mewakil jumlah para nasabah per
kecamatan. Hal ini juga dalam rangka mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga:
Kasus Korupsi Rp 34 Miliar, Mantan Bupati dan Sekda Tobasa Ditahan
Jumlah perwakilan nasabah yang datang di lapangan dari
pantauan awak media berkisar 50 orang, dengan Koordinator Aksi Netty br Tamba.
Kedatangan para nasabah ke kantor DPRD mendapat pengawalan
dari pihak polres Samosir dibawah komando Kabagren W. Sidabutar.
Para nasabah digerbang disambut Wakil Ketua DPRD Samosir
Pantas Marroha Sinaga. Dan mengizinkan 20 nasabah sebagai perwakilan, guna
penyampaianaspirasi mereka.
Pertemuan Nasabah Yayasan SAN juga dihadiri Ketua DPRD Samosir
Saut Martua Tamba, Wakil Ketua DPRD, Nasib Simbolon, pihak Polri/TNiI Anggota DPRD
dan Dinas Koperindag Kabupaten Samosir.
Pertemuan dan penyampaian Aspirasi tersebut tanpa dihadiri
pihak Yayasan Sari Asih Nusantara.
Adapun bentuk aspirasi dan permohonan Gerakan Keadilan Korban
Yayasan Sari Asih Nusantara ada beberapa point:
Kami seluruh korban Sari Asih Nusantara Kabupaten Samosir
meminta kepada ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Samosir
mendukung dan menfasilitasi para Nasabah Yayasan (SAN) Samosir untuk:
1. Membuat laporan ke polres Samosir atas adanya wanprestasi
Yayasan SAN terkait penundaan pembayaran tabungan nasabah.
2. Membuat laporan ke Polres Samosir atas adanya dugaan
penipuan yang dilakukan mantan pimpinan cabang Yaysan SAN Samosir dan seluruh
pengurus.
3. Membantu pengusutan secara tuntas aliran dana dan aset Yayasan
SAN Samosir.
4. Membantu pengusutan secara tuntas aliran dana dan aset
mantan pimpinan cabang Yayasan SAN Samosir.
5. Membantu pengusutan secara tuntas aparat hukum terkait
perihal keberadaan Yayasan SAN Samosir
selama berdiri di Samosir.
6. Melakukan vertifikasi pengecekan laporan keuangan tentang
keberadaan Yayasan SAN dan Credit Union (CU) lainnya oleh pemerintah kabupaten
Samosir dan seluruh stakeholder agar tidak terulang kembali seperti yang
dilakukan Yayasan SAN Samosir.
7. Membuat laporan ke Polres Samosir atas atas adanya dugaan
pemalsuan dokumen yang dilakukan pengurus cabamg Yayasan SAN Samosir kepada
beberapa nasabah.
8. Menjamin perlindungan dan keamanan kepada seluruh nasabah
korban Yayasan SAN Samosir dari tekanan pihak manapun dalam menjalankan aksi
damai penyampaian aspirasi yang sejatinya dijamin oleh Undang Undang.
Kegiatan aksi dan pertemuan berjalan lancar dan
damai, dimana DPRD Samosir dan pihak kepolisian akan menindak lanjuti aspirasi nasabah
korban dari Yayasan SAN, serta akan memanggil pihak Yayasan SAN guna memberi
penjelasan. (tum)