SUMUT.WAHANANEWS.CO - Seorang oknum penyidik di Polrestabes Medan, Briptu Shitta Syadhira, diduga memblokir nomor WhatsApp korban KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) berinisial RRN. Blokir tersebut baru dibuka setelah kasus ini viral di media online, WahanaNews.co. Korban mempertanyakan alasan pemblokiran, namun Briptu Shitta Syadhira memilih bungkam.
Lebih mengejutkan lagi, pengakuan korban Briptu Shitta Syadhira diduga berbohong kepada korban melalui WhatsApp, penyidik telah mengklaim selalu mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) selama ini kepada pengacara korban. Namun, korban mengaku pengacara nya hanya satu SP2HP yang dipegangnya, sementara SP2HP selanjutnya diterima melalui jasa pengantaran, salah satunya seperti JNE.
Baca Juga:
Waduh, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Blokir WhatsApp Korban KDRT
Korban RRN mengaku bahwa setelah viral di media WahanaNews.co, pihak penyidik baru membuka blokiran nomor WhatsApp nya.
"Setelah diterbitkan Media WahanaNews.co baru dibuka blokiran WhatsApp ku bang, sempat kutanya kepada Briptu Shitta Syadhira mengapa nomor WhatsApp aku diblokir, hingga saat ini dia tak berani menjawab bang," katanya.
Tak hanya itu, terang RRN, Briptu Shitta Syadhira melalui pesan WhatsApp telah mengirim kan SP2HP, salah satu isi surat nya menyatakan rencana tindak lanjut penyidik adalah menerbitkan surat perintah membawa terhadap saksi terlapor.
Baca Juga:
Ketua TP PKK Pakpak Bharat Sosialisasikan Upaya Pencegahan KDRT di Salak
"Ku baca katanya ada dikeluarkan surat perintah membawa suami saya, karena tidak menghadiri surat penggilan ke 1 dan ke 2 dari penyidik tanpa alasan yang sah," ungkapnya.
Ironis nya, masih RRN menjelaskan bahwa penyidik menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa selama ini, SP2HP selalu diberikan kepada pengacaranya.
"Nampak kali penyidik nya bohong bang, yang aku tahu SP2HP itu dipegang pengacara cuma satu kali, selebihnya saya menerima SP2HP itu melalui jasa pengantaran salah satu nya seperti JNE," akunya.
Sementara, Kapolrestabes Medan bungkam saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
[Redaktur : Dedi]