Wahananews.co I Tega
sekali, Ompung Mangantar Sihite yang sudah ujur, berumur 81 tahun dianiaya 2
orang tidak dikenal, kini pelaku berinisial JJ dan JS sudah di tahan di Polres
Dairi.
Baca Juga:
Gasak Rp 80 Juta dari Majikan, Pria di Dairi Habiskan Uang untuk Gitar dan Hotel
Penganiayaan Ompung (Kakek) Mangantar Sihite itu terjadi pada
tanggal 11 Januari 2021 lau, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Kaban Delleng, Desa Kentara, Kec. Parongil, Kab. Dairi.
Baca Juga:
Pencuri Emas dan Uang Rp 50 Juta di Dairi, Ditangkap di Pematang Siantar
Bermula dari dua orang tidak dikenal datang mengetuk pintu
rumahnya. Kemudian setelah pintu dibuka, kedua orang yang tidak dikenal tersebut
dipersilahkan masuk kerumah. Namun ditolak dan meminta Mangantar masuk ke mobil
warna hitam agar ikut ke warung.
"Saya mau ikut dan masuk mobil, karena pemilik mobil
itu saya kenal yaitu RS yang merupakan anak dari kampung ini," katanya.
Setelah sampai di warung, kedai tuak yang berjarak kurang
lebih 150 meter dari rumahnya, Mangantar
melihat RS sedang duduk. Kemudian RS meminta korban duduk dengan nada
membentak. "Duduk-duduk," kata RS dengan nada keras.
"Kau dekingmu si Poltak ya. Hajar, hantam," kata
Mangantar menirukan perintah RS pada saat kejadian.
"Belum sempat duduk tiba-tiba kedua orang yang menjemput itu
menarik kerah baju saya dari belakang dan menyeret ke aspal (jalan), kedua orang menginjak-injak tubuh saya dan memukul wajah secara
berulang-ulang hingga berdarah-darah," terangnya.
Diakui, pada saat kejadian banyak orang yang melihat, tapi tidak
satupun yang menolong. Akhirnya dia melarikan diri ke rumah Andre Hutasoit yang
berada di depan warung tempat kejadian. Kemudian, kejadian itu dilaporkannya ke
Kepala Desa, lalu Kepala Desa menelepon Polisi.
Mangantar mengaku tidak ada masalah dengan RS. Selama ini,
katanya, RS diketahui memiliki lembaga dan sering berpakaian hitam dan topi
hitam.
Kepala Desa Kentara, Mangido Pasu Togatorop membenarkan hal
itu.
"Korban datang mengadu ke rumah, sudah berdarah pada bagian
mulutnya. Kemudian peristiwa itu dilapor kepada polisi," kata Mangido.
Kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Kepolisian Sektor
Parongil dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL) No. 03/I/2021/SU/RES
DAIRI/SEK PARONGIL, tertanggal 15 Januari 2021.Setelah pelaporan itu, RS juga sering mengintimidasi korban
dan istrinya.
Kapolsek Parongil Iptu HP Purba membenarkan adanya peristiwa
penganiayaan terhadap seorang kakek Mangantar Sihite 81 tahun.
"Kasus penganiayaan tersebut sudah dilimpahkan ke Polres
Dairi untuk pengusutan selanjutnya," kata Purba.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rasly Turnip juga membenarkan
penangkapan terduga pelaku. "Sudah di Mapolres Dairi. Informasi
selanjutnya akan disampaikan," katanya.
Polres Kab. Dairi belum merilis, apa sebenarnya motif pelaku
RS bersama temannya, sehingga tega melakukan penganiayaan kepada Ompung Mangantar
Sihite yang sudah ujur tersebut. (tum)