WahanaNews.co | Dugaan
masih maraknya pungutan liar (Pungli) di Disdukcapil Kabupaten Tangerang tampaknya
belum dapat diberantas oleh pihak kepolisian.
Bahkan, penyelenggara pemerintah pun
seolah menutup mata atau sengaja membiarkan.
Baca Juga:
Disdukcapil Kabupaten Solok Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kependudukan
Dugaan masih maraknya pungli ini berawal dari keluhan warga
yang mau mengupgrade KTP-KK untuk keperluan pengajuan pinjaman di bank, bahkan mau melayangkan lamaran pekerjaan ke perusahaan.
Setelah diupgrade, pihak bank mengungkapkan bahwa KTP-KK
belum terdaftar dan diharuskan dirubah.
Kepada WahanaNews.co, si pemilik KTP dan KK
bercerita kronologis pembuatan identitasnya itu.
Baca Juga:
Disdukcapil Pontianak Fasilitasi Itsbat Nikah untuk 88 Pasangan Suami Istri
Waktu itu, dirinya merasa kewalahan mengurus KTP-KK di
Disdukcapil karena sampai 6 bulan menunggu, blanko tak kunjung ada. Demikian alasan
petugas Disduk Kecamatan Pagedangan setiap ditanyain.
Menunggu waktu begitu lama, akhirnya warga yang tak
mau disebut namanya itu memakai jasa dari seorang perangkat desa dengan imbalan
sejumlah uang dengan harapan langsung bisa memiliki KTP-KK yang mau digunakan
untuk bekerja dan pengurusan administrasi lainnya.
Warga ini baru mengetahui KTP dan KK-nya ternyata
tidak terupgrade setelah mengajukan permohonan pinjaman ke bank.