WahanaNews-Sumut | Ketua Umum LSM Indonesian Coruption Faiting (ICF) Swerik M Habeahan mempertanyakan tentang syarat dan perundang-undangannya tentang pergantian pelaksana tugas (Plt) UPTD Puskesmas Butar.
Swerik menaruh perhatiannya terhadap pelaksana tugas di UPTD Puskesmas Butar, dimana sudah berulang-ulang kali Plt di Puskeamas tersebut di ganti. Plt. UPTD Puskesmas Butar berinisial NN baru saja dilantik definitip tak lama langsung di ganti kembali.
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
"Plt. UPTD Puskesmas Butar, berinisial NN diketahui berasal dari Perawat Gigi dan sudah berulang-ulang menjabat Plt di Puskesmas tersebut," ungkap Swerik M Habeahan pada WahanaNews-Sumut di Siborong-borong, Selasa (21/9/2021).
Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Tapanuli Utara Alexsander Gultom mengenai syarat pengangkatan Plt. UPTD Puskesmas Butar.
"Saya tidak berani menjawab takutnya salah jawab dan ditulis pula di media, sebaiknya ditanyakan saja ke Badan Keoegawayan Daerah (BKD) Taput. Saya hanya menerima apabila ada penempatan pegawai diwilayah kerjakes saya," ketusnya Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Utara Alexsander Gultom kepada wartawan.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Habeahan menambahkan penempatan Plt Pemerintah harus memperhatikan kinerjanya supaya pelayanan kesehatan di masyarakat baik dan tidak semua pertanggung jawaban pelayanan dapat dilakukan pelaksana tugas apa lagi pelaksanak tugaanya dari seorang Perawat Gigi, sementara di Dinas Kesehatan Tapanuli Utara masih banyak dari pendidik SKM, dokter.
"Sudah selayaknya Pemkab Tapanuli Utara melakukan sikap tegas. Karena setiap pengangkatan calon kepala harus melalui fit and proper test dengan menguji kelayakan dan kepatutan dalam tujuan untuk mewujudkan visi misi dari suatu instansi," tegasnya. [rum]