WahanaNews.co I Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy
Rahmayadi melantik Afifi Lubis sebagai Penjabat (Pj) Sekretariat Daerah
Provinsi (Sekdaprov), yang sebelumnya menjadi pelaksana harian (Plh) Sekdaprov.
Segera setelah momentum tersebut,
proses seleksi jabatan Eselon I akan segera dimulai dari pembentukan panitia
seleksi (Pansel).
Baca Juga:
Zulkifli Hasan Dukung Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut
Kegiatan Pengambilan Sumpah
Jabatan dan Pelantikan Pj Sekdaprov yang berlangsung di Aula Tengku Rizal
Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, dihadiri
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan
Pemerintahan Binsar Situmorang dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa Aspan Sofian yang bertugas sebagai saksi pelantikan, serta seluruh
pimpinan OPD Pemprov.
Dalam sambutannya, Gubernur Edy
Rahmayadi meminta Afifi Lubis untuk bekerja sesuai dengan praktik bersikap
jujur, menunjukkan kepatuhan yang konsisten, sejalan, nilai moral dan etika
yang kuat, yang selanjutnya disebut sebagai integritas. Hal itu kemudian didasari
oleh kekuatan keimanan seseorang kepada Tuhan.
"Tugas kita ini ditunggu
seluruh masyarakat Sumut. Makanya kita disumpah. Kalau tidak kita lakukan
sesuai sumpah, maka tidak layak kita dilantik," ujar Gubernur, Jumat (25/06/2021).
Baca Juga:
DPRA Surati Kemendagri Terkait 4 Pulau Aceh Singkil yang Dicaplok Sumut
Menurut Edy Rahmayadi, prestasi
pejabat Eselon I (Sekdaprov) di antaranya adalah mampu mengejawantahkan
keinginan dan kebijakan seorang Gubernur. Bahkan selain perintah lisan dan
tulisan, seorang Sekda juga perlu memprediksi apa yang akan menjadi perintah
dari pimpinan, bahkan sebelum disebutkan.
"Ada perintah lisan, ada
perintah tertulis dan ada ada perintah yang anda cari. Tetapi yang positif dan
tetap sesuai aturan," tegasnya.
Selain itu, usai pelantikan
tersebut, Edy pun meyakinkan masyarakat bahwa segera melakukan proses seleksi
untuk jabatan Sekdaprov defenitif. Dimulai dari pencarian sosok yang memenuhi
syarat administratif. Baru selanjutnya mengajukan paling sedikit dua nama ke
Pemerintah Pusat.