WahanaNews.co I DPRD Kab. Samosir melaksanakan Rapat
Paripurna, Senin (21/06/2021).
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
Paripurna kali ini dalam rangka pembahasan dan persetujuan
bersama atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dan Ranperda
tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah
bertempat diruang rapat paripurna DPRD.
Baca Juga:
Bersama DPRD, Pemkot Bekasi Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD 2024
Rapat paripurna dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, bupati
Samosir, forkopimda, kepala OPD dan insan pers.
Pimpinan Rapat Nasip Simbolon menyampaikan bahwa rapat
Paripurna ini dilaksanakan untuk membahas dan menyetujui secara bersama atas
kedua ranperda yang disampaikan Pemerintah Daerah diwaktu yang lalu.
Dalam Rapat ini, akan disampaikan Laporan-laporan Tim
Gabungan Komisi yang telah membahas kedua Ranperda ini.
Saurtua Silalahi, ST sebagai Juru Bicara Tim Gabungan Komisi
yang membahas tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
menyampaikan bahwa sesuai pembahasan yang dilakukan disarankan beberapa hal
diantaranya:
TAPD dan OPD teknis serta Inspektorat Daerah dapat duduk
bersama untuk mencari solusi penyelesaian daftar Hutang Pemerintah Daerah.
Inspektorat dapat
berkoordinasi dengan BPK terkait temuan-temuan yang lama, inspektorat daerah
dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, perencanaan program
dan kegiatan yg kurang matang, pemutakhiran data ASN, membuat telaahan staf terkait
pembiayaan mobil damkar hibah dari Pemerintah Korea, perlu dilakukan
sosialisasi penggunaan dana Bos, kajian pengelolaan dan Standar Operasional
Prosedur pemakaian dan Pemanfaatannya, Kendala pembebasan Lahan untuk
pembangunan harus dituntaskan.
Dinas Pariwisata harus melakukan inovasi, mengoptimalkan pendapatan
asli daerah, kajian dan evaluasi mengenai manajemen pengelolaan persampahan, penertiban
penambangan galian C oleh satpol PP sesuai dengan regulasi yang ada, sebagai
penutup disampaikan bahwa saran dan masukan yang disampaikan diatas dapat
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
Rismawati Simarmata sebagai juru bicara Tim Gabungan Komisi
yang membahas ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah
menyampaikan hasil pembahasan berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan
Ranperda ini diantaranya adanya pengurangan OPD dari 38 OPD menjadi 32 OPD, pengurangan
staf ahli dari 3 jabatan menjadi 2, penguatan tugas dan fungsi para asisten dan
staf ahli, BKD tetap menjadi satu OPD, penguatan Satpol PP disetiap Kecamatan.
Penguatan tugas dan fungsi kecamatan dengan melakukan klasifikasi
per kecamatan, Bidang UMKM agar dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi,
Perindustrian dan Perdagangan.
Dilanjutkan penyederhanaan atau perampingan struktur OPD ini
tentunya akan berpengaruh pada aparatur sipil negara sehingga diharapkan dapat
dilakukan secara arif dan bijaksana dan menempatkan para PNS sesuai dengan
Kompetensinya.
Setelah mendengar laporan-laporan Gabungan
Komisi, rapat diskors untuk penyusunan tanggapan perorangan fraksi. (tum)