Pimpinan rapat Pantas Marroha Sinaga membuka, serta
menanyakan pada anggota dewan, apakah rapat akan diskors karena kehadiran
anggota dewan belum quorum dari absen kehadiran.
Baca Juga:
APBD Kabupaten Samosir Di Tahun Anggaran 2026 Sebesar Rp. 777 milyar
"Bagaimana rekan-rekan, apakah rapat kita skors dulu,"
tanya Pantas Marroha Sinaga.
Akhirnya rapat diskors selama 30 menit dan rapat dibuka
kembali setelah diskors setengah jam, namun rapat diskors kembali satu jam.
Baca Juga:
Langgar Pemanfaatan Sempadan Danau Toba, DPRD Samosir Gelar Rapat Dengar Pendapat
Sidang dibuka kembali Pukul 17.30 dan menghasilkan keputusan,
rapat paripurna ditunda dan diagendakan pada hari Rabu 25 Agustus 2021.