Pimpinan rapat Pantas Marroha Sinaga membuka, serta
menanyakan pada anggota dewan, apakah rapat akan diskors karena kehadiran
anggota dewan belum quorum dari absen kehadiran.
Baca Juga:
Vandiko Dukung Ranperda Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Tanah Ulayat Batak
"Bagaimana rekan-rekan, apakah rapat kita skors dulu,"
tanya Pantas Marroha Sinaga.
Akhirnya rapat diskors selama 30 menit dan rapat dibuka
kembali setelah diskors setengah jam, namun rapat diskors kembali satu jam.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Rp 34 Miliar, Mantan Bupati dan Sekda Tobasa Ditahan
Sidang dibuka kembali Pukul 17.30 dan menghasilkan keputusan,
rapat paripurna ditunda dan diagendakan pada hari Rabu 25 Agustus 2021.