WahanaNews.co I Pasca diputusnya sengketa Pilkada
Kabupaten Samosir oleh Mahkamah Konsitusi (MK), yang menolak gugatan pasangan
Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga pada hari Kamis, (18/03/2021),
Tim pemenangan Vantas (Vandiko-Martua) dan Tim Koalisi Partai pendukung Bupati
terpilih 2021-2024, menggelar jumpa pers dan mengundang jurnalis yang ada di Kabupaten
Samosir, Jumat (19/03/2021).
Baca Juga:
Kuatkan Putusan PN, Pengadilan Tinggi Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi di Medan
Temu Pers dilakukan di Posko Vantas di Desa Sialanguan, Kecamatan
Panggururan.
Dalam temu Pers tersebut Pasangan Vantas diwakili oleh Ketua
Tim Pemenangan antara lain, Pahala Tua
Simbolon, Megianto Sinaga, Rosinta Sitanggang, Sarochel Tamba dan Junjungan
Situmorang.
Baca Juga:
Putusan Hakim Virginia: Google Terbukti Monopoli Bisnis Iklan Digital
Pahala Tua Simbolon mengucapkan terimakasih kepada seluruh
masyarakat Kabupaten Samosir karena tahapan Pilkada 2020 dapat berjalan dengan
baik.