WahanaNews-Sumut | Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran, SH, MH (Epza) menyampaikan duka yang mendalam dan meminta Gubernur serta Kapolda turun tangan untuk mengusut tuntas pemilik tambang diduga ilegal yang menyebabkan 12 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) meninggal akibat tertimbun longsor bekas galian tambang ilegal di Desa Bandarlimabung, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Kamis (28/4) lalu.
"Berdasarkan informas dari media, 12 IRT yang tewas tertimpa longsor bekas galian tambang tersebut diantaranya 9 orang merupakan warga Desa Limabung dan 3 warga lainnya berasal dari Desa Simapang Bajole, Kecamantan Lingga Bayu. Kita sangat berduka atas peristiwa ini," kata Epza Sabtu via Handphone Sellular, Sabtu (30/4).
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
Menurut Epza, inilah yang selama ini di khawatirkan melihat marak dan massifnya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Madina. Dampaknya, pasti akan banyak masyarakat yang jadi korban. Nah, inilah contohnya 12 IRT tewas tertimbung longsor. Peristiwa ini sangat memprihatinkan dan menjadi duka mendalam bagi keluarga korban.
Disamping itu, jika lihat dampak dari tambang liar atau tambang ilegal yang marak di Kabupaten madina ini adalah pencemaran berupa rusaknya lingkungan, tercemarnya air sungai Batang Natal yang hingga saat ini secara kasat mata dilihat air sungai tersebut setiap hari sudah bercampur dengan limbah tanah galian sehingga tidak layak lagi di pakai, baik untuk mandi, memasak dan lain sebagainya, karena airnya sudah benar-benar rusak dan tercemar.
"Sebab itu, kita minta agar Gubernur Sumatera Utara dan Kapolda Sumut turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini. Sehingga peristiwa korban tewas akibat tambang ilegal tidak berulang. Bayangkan, tidak sedikit korban, 12 IRT tewas sekaligus dalam satu peristiwa atau kejadian. Jelas ini tidak baik jika tidak dilakukan tindakan tegas bagi para pelaku usaha tambang ilegal," ungkapnya.
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Hendaknya Gubsu maupun Kapolda Sumut dapat menjadikan peristiwa 12 IRT tewas ini sebagai dasar yang kuat untuk memerangi usaha tambang ilegal di Kabupaten Madina. "Aktivitas tambang ilegal di Madina sudah menahun, jangan ada pembiaran atau jangan sampai ada pihak-pihak yang tutup mata, atau mengambil keuntungan dengan melakukan beck up dari belakang dan sebagainya," tegasnya.
Merujuk pada ketentuan UU Pertambangan, yaitu UU No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara mebyatakan bahwa pertambangan sebagai bagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengolahan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kekayaan, konstruksi, pengelolaan, permintaan, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
Tambah Eka menerangkan, kegiatan pertambangan di Indonesia sejatinya dilakukan oleh perusahaan yang telah memiliki izin resmi, akan tetapi dalam praktiknya tidak jarang ada juga perusahaan yang tidak memiliki izin resmi, termasuk masyarakat disekitarnya yang melakukan kegiatan tambang. Hal ini jelas membawa dampak terutama pada aspek pencemaran lingkungan yang tidak terkontrol.